Calon Kapala Desa (Cakades) Rahuning II nomor urut 4, Kemaldin, yang didiskualifikasi oleh panitia (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Asahan - Calon Kepala Desa (Cakades) Rahuning II nomor urut 4, Kemaldin, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, didiskualifikasi oleh panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tanpa mekanisme Berita Acara Perkara (BAP).
Ketua Panitia Cakades Rahuning II, Raja Lampusyah Margolang, membenarkan diskualifikasi terhadap Cakades nomor urut 4, yakni Kemaldin.
"Iya, Bapak Kemaldin telah kami diskualifikasi kerena melakukan pelanggaran pada saat tahapan kampanye," kata Raja Lampusyah Margolang, Jumat (26/8).
Lebih lanjut dia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Kemaldin adalah, timnya pada 12 Agustus 2022 telah memberikan beras kepada masyarakat di masa tahapan kampanye.
"Tim dari Kemaldin kedapatan membagikan beras kepada masyarakat setempat. Maka dari itu kami beri sanksi berupa diskualifikasi," ujarnya.
Kemaldin selaku Cakades Rahuning II sangat keberatan didiskualifikasi tanpa menjalani proses yang dilakukan panitia. "Saya tidak pernah dipanggil panitia untuk meminta klarifikasi terkait tudingan soal bagi beras, tiba-tiba hari ini saya dipanggil panitia dan saya dinyatakan didiskualifikasi," ungkap Kemaldin.
Dia menilai apa yang dilakukan oleh panitia terhadap dirinya dalam bentuk disengaja, sebab yang membagi beras adalah timnya, dan program bagi-bagi beras sudah berlangsung 5 tahun lebih.
"Bagibagi beras ini adalah program kami, yakni bersedekah, yang mana sudah berlangsung lima tahun lebih sebelum Pilkades ini berlangsung, dan pada saat pemberian beras tim saya tidak ada menyebutkan dari saya," ujarnya.
Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Kabupaten Asahan, Ramat Haris Munandar sangat menyayangkan tindakan Ketua Panitia Pilkades Rahuning II melakukan diskualifikasi terhadap Cakades tanpa melalui mekanisme BAP yang harus dibuat.
"Masih ada panitia kabupaten, jadi tidak bisa dilakukan diskualifikasi begitu saja, kalau memang Cakades tersebut melakukan pelanggaran maka kita beri sanksi sesuai dengan Perda seperti tidak dibolehin melakukan kampanye," ujarnya.
Terkait pemberian beras yang dituduhkan panitia terhadap Cakades nomor urut 4, Kemaldin, lanjutnya, harus ditelusuri terlebih dahulu seperti timnya apakah memiliki SK sebagai tim kampanye dan kemudian beras yang diberikan tersebut apakah ada logo atau gambar Cakades.
"Kemarin kami minta keterangan dari warga terkait bagi beras, ternyata beras yang dibagikan itu adalah bentuk sedekah dari sekelompok orang," ujarnya.
Terkait adanya diskualifikasi yang dilakukan panitia, dirinya akan memanggil pihak panitia kenapa bisa terjadi diskualifikasi tanpa ada mekanisme BAP. "Saat ini kita sedang menunggu para panitia dan dan lima orang Cakades," ujar Haris.
(ARI/RZD)