Sekretaris Dinas PU Padanglawas, Amir Han Hasibuan (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com, Sibuhuan - Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Pemkab Palas) mengalami penambahan perluasan wilayah 7.000 hektare pasca terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) nomor 81 tahun 2019 tentang batas daerah antara Pemerintah Kabupaten Padanglawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.
Sekretaris Dinas PU Padanglawas, Amir Han Hasibuan mengatakan, penambahan luas wilayah Padanglawas pasca finalnya luas dan batas wilayah antara dua kabupaten bertetangga antara Padanglawas dan Rokan Hulu.
"Dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 81 tahun 2019, maka wilayah Palas bertambah 7.000 hektare," kata Amir Han, Selasa (30/8).
Amir Han menjelaskan, pasca terbitnya Kepmendagri itu, maka saat ini sedang dilakukan revisi RTRW.
"Jadi rujukan untuk revisi RTRW ini dilakukan karena banyak yang berubah secara makro, bukan hanya luas wilayah tapi juga pemerintahan kecamatan juga bertambah, maka perlu revisi RTRW," kata Amir Han.
Amir Han menambahkan, saat ini revisi RTRW sedang digodok dengan pagu anggaran Rp 1 miliar. "Tahun ini ditargetkan revisi RTRW tuntas," jelas Amir Han.
Sedangkan turunanmya nanti Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR) akan disusun setelah revisi RTRW tuntas.
Ketika ditanya sudah sejauh mana upaya dan langkah yang dilakukan Pemkab Palas, pasca terbitnya Kepmendagri tersebut, Amir Han mengatakan selanjutnya menjadi wewenang dan tugas Bagian Tata Pemerintahan.
(ATS/RZD)