Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Sei Lepan

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Sei Lepan
Kedua tersangka saat diamankan bersama barang bukti (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Pangkalan Berandan - Personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan meringkus dua tersangka pengedar narkoba berikut barang buktinya di Jalan Patok Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Kedua tersangka, MI (33) dan Sai (42).

Petugas juga menyita barang bukti 8 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu, satu bungkus paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, Handphone, 20 bungkus paket plastik klip bening ukuran kecil kosong, dua kotak rokok, sekop terbuat dari pipet dan yang sebesar Rp175 ribu.

"Kedua tersangka ditangkap saat sedang pembelinya di Jalan Patok Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, Rabu (31/8).

Dijelaskannya, pada Selasa (30/8) pukul 23.30 WIB, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Chandra Sihombing, menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Patok Lingkungan 1 Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Atas Informasi tersebut, ia memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar M.T Sihotang untuk melakukan lidik dan mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada dua orang pria yakni MI dan Sai sedang berada duduk di atas rel kereta api.

"Setelah di amankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti. Pelaku mengakui itu miliknya dan hendak dijual. Selanjutnya para tersangka dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan dan diserahkan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat," kata Joko.

(HPG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi