961 Nelayan Aceh Timur Terlindungi JKK dan JKM BPJamsostek

961 Nelayan Aceh Timur Terlindungi JKK dan JKM BPJamsostek
Kepala Kantor cabang BPJamsostek Kota Langsa, Muhammad Kurniawan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadily.com, Langsa - Sebanyak 961 nelayan di Aceh Timur terlindungi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) cabang Langsa.

Kepala Kantor cabang BPJamsostek setempat, Muhammad Kurniawan, Kamis (28/7) mengatakan, 961 nelayan Aceh Timur memiliki hak untuk dilindungi sebagai pekerja. Tujuannya, sebagai jaminan ketika mereka mendapatkan kecelakaan saat bekerja.

"Artinya, 961 nelayan Aceh Timur terlindungi BPjamsostek dengan program JKK dan JKM dengan iuran sebesar Rp50.400," jelasnya.

Dikatakan, pemerintah menjadikan program JKK dan JKM sebagai program strategis nasional. "JKK bertujuan untuk menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai, apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja," ujarnya.

Selain itu, JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Sementara JKM adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Tujuannya, untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Dia menambahkan, JKM memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

“Kami sangat mengharapkan seluruh nelayan yang berada di Aceh Timur mendapatkan perlindungan BPjamsostek. Alhamdulillah, saat ini sebanyak 961 nelayan Aceh Timur telah terlindungi dengan dua program yaitu JKK dan JKM," pungkasnya.

(DIR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi