BPJamsostek Sosialisasi Manfaat Program JKK dan JKM ke Kepsek

BPJamsostek Sosialisasi Manfaat Program JKK dan JKM ke Kepsek
Kepala bidang kepesertaan BPJamsostek cabang Langsa, Sugiyanto, sosialisasi manfaat program JKK dan JKM kepada kepala sekolah se-Kota Langsa (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Langsa - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) cabang Langsa, melakukan sosialisasi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) kepada kepala sekolah (Kepsek) mulai PAUD, TK, SD dan SMP di wilayah Kota Langsa, bertempat di Aula Dinas Pendidikan setempat, Rabu (31/8).

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor cabang BPJamsostek Langsa, Muhammad Kurniawan, mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi manfaat manfaat program JKK dan JKM kepada para kepaek se-kota Langs mulai PAUD, TK, SD dan SMP di Kota Langsa untuk memberikan pemahaman bahwa bukan pekerja formal saja yang mendapat manfaat BPJamsostek, tapi pekerja informal juga bisa.

“Para pekerja informal atau guru non PNS harus diberikan informasi manfaat program BPJamsostek dengan cara yang berbeda. Apalagi, mereka (guru non pns-red) mendapatkan informasi tentang manfaat jaminan sosial, terutama manfaat menjadi peserta BPJamsostek,” ujarnya.

Dijelaskan, pihaknya melakukan sosialisasi agar masyarakat ‘aware’ terkait manfaat program BPJamsostek, khususnya para guru yang non PNS. "Jadi, sosialisasi ini diberikan kepada kepsek, agar ke depan dapat mendaftarkan guru-gurunya yang bakti atau honor ke BPJamsostek," ujarnya lagi.

Selain itu, para guru non PNS yang belum memiliki perlindungan terhadap diri pribadi sehingga BPJamsostek hadir untuk untuk memberikan jaminan sosial agar mendapatkan perlindungan sosial ketika terjadinya hal yang tidak diinginkan.

“Program JKK dan JKM tidak hanya bisa diikuti pekerja formal saja, namun juga bisa diikuti oleh pekerja informal karena program JKK dan JKM merupakan program termurah dan terjangkau hanya sebesar Rp 16.800 manfaat yang didapat luar biasa,” jelasnya.

Kemudian, BPJamsostek merupakan instansi yang diberikan amanah untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja.Seta kenaikan manfaat program JKM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 82/2019. Manfaat program JKM yang awalnya sebesar Rp 24 juta, naik menjadi Rp 42 juta.

Kendati demikian, tidak hanya formal saja, pekerja informal juga dapat Rp 42 juta. Begitu juga dengan program JKK, berapa pun biaya pengobatan dan perawatannya sama antara pekerja formal maupun informal.

Diharapkan, kepada para kepsek se-Kota Langsa dapat turut andil dalam memberikan perlindungan kepada guru dengan status non PNS, agar manfaat dari perlindungan dapat diterima.

(DIR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi