Sidang lanjutan kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily.com, Stabat - Sidang lanjutan perkara pidana atas terdakwa HG dan IS dengan korban Abdul Sidik yang diduga tewas akibat penganiayaan saat mengikuti rehabilitasi kecanduan narkoba di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (31/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menghadirkan saksi pelapor (model A) atas nama Kompol Hery Sopyan, Kanit Subdit III, yang berdinas di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Terhadap HG dan IS dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Berdasarkan keterangan saksi pelapor di hadapan Ketua Majelis Hakim, Halida Rahadhini, dan anggota, mengakui awalnya dirinya tidak mengetahui jika di lokasi tersebut (kediaman Terbit Rencana) ada terdapat kerangkeng.
Selanjutnya bersama tim mendapat info bahwa di lokasi ada ditemukan atau terdapat kerangkeng, dan atas perintah pimpinan untuk menindaklanjuti temuan kerangkeng tersebut serta membuat laporan secara resmi.
Pihaknya juga melakukan lidik dan mengambil keterangan dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban, sampai dengan dilakukannya ekshumasi pada makam korban.
Masih keterangan dari saksi pelapor di hadapan Ketua Majelis Hakim, berikutnya diperoleh keterangan dari saksi dan berdasarkan fakta (keluarga korban yang juga sebagai saksi) saat korban diantar ke rumah dengan keadaan meninggal dunia dan tidak diperbolehkan untuk membuka peti atau penutup mayat.
Namun saat itu karena ibu korban masih ada dan ingin melihat korban, maka peti dibuka dan terlihatlah ada bekas lebam pada tubuh korban. Sementara berdasarkan keterangan saksi lainnya yang juga pernah masuk ke lokasi tersebut menyebutkan, kerangkeng ada 2 bilik atau 2 ruangan dan 1 ruangan dapur.
Kkorban saat itu ditempatkan di kerangkeng 1, kerangkeng 1 diketahui oleh para penghuni sebagai tempat khusus orang yang baru masuk (penghuni baru), dan berdasarkan keterangan saksi juga di kerangkeng tersebut korban mendapatkan tindak penganiayaan.
Lebih lanjut saksi pelapor membeberkan bagaimana kronologis korban hingga sampai ke ruang kerengkeng, di mana korban diketahui ada melakukan pencurian (mencuri pelastik) dan sempat dimasa warga, setelah dilakukan tindak lanjut diketahui korban ada sedikit mengalami gangguan mental, dan bermaksud agar korban dikembalikan kepada keluarga.
Namun akhirnya dengan kesepakatan pihak kelurga korban diantarkan ke tempat pembinaan milik Terbit Rwncana yang diketahui pihak kepolisian setempat, pihak kecamatan, dan kelurahan.
Sementara itu terkait barang bukti, saksi pelapor di persidangan menjelaskan pihaknya ada melihat serta menyita selang kompresor. Dan selang dijadikan barang bukti juga berdasarkan dari keterangan mantan anak kereng, di mana selang kerap digunakan untuk menyelang (memukul korban dengan selang) atau penghuni kereng.
Saksi di hadapan majelis hakim juga mengatakan barang bukti berupa selang didapat di TKP oleh pihaknya saat melakukan lidik, tapi tidak diketahui secara pasti apakah barang bukti tersebut dipakai atau tidak dalam dugaan penganiayaan tersebut.
Lebih lanjut saksi juga menjelaskan jika hasil ekshumasi pada korban, di bagian kepala terdapat bekas benturan pada tengkorak kepala samping kiri belakang, akibat benturan benda keras.
Terdakwa HG di hadapan majelis hakim menyatakan keberatanya atas keterangan yang disampaikan saksi pelapor terkait penjelasan barang bukti selang.
Pada kesempatan yang sama, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Mangapul Silalahi menanyakan kepada saksi apakah mengetahui bagaimana kondisi atau keadaan korban saat tiba di kereng, apakah langsung droop atau masih bisa beraktivitas.
Saksi mengetahui jika korban berada di kereng hanya sekitar 6 hari, dan setelah itu korban dikembalikan kepada pihak keluarga dalam keadaan meninggal.
Terpisah Penasihat Hukum terdakwa Mangapul Silalahi di luar persidangan menjelaskan, nantinya mereka akan menghadirkan ahli forensik untuk memastikan keterangan saksi pelapor, terkait adanya ditemukan bekas benturan pada tengkorak kepala samping kiri belakang, akibat benturan benda keras, yang diketahui setelah dilakukan ekshumasi terhadap mayat korban.
Karena berdasarkan keterangan saksi sebelumnya proses masuknya korban ke tempat pembinaan tersebut, awalnya karena kedapatan melakukan pencurian di daerah Sawit Seberang walau laporan telah dicabut.
“Dan berdasrkan fakta yang kita temui korban juga saat itu pernah mengalami pemukulan di bagian kepala dengan menggunakan broti atau sejenisnya oleh anak yang membuat laporan terhadap kasus pencurian tersebut,” katanya.
“Dan hal ini berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan dilokasi berupa selang dan hasil visum (ekshumasi) terhadap korban,” lanjutnya.
Kedua terdakwa didakwa dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu tentang perlakuan tindak kekerasan dilakukan secara bersama dan penganiayaan.
“Kita lagi menyiapkan ahli forensik atau dokter forensik untuk memeriksa terkait temuan adanya kerusakan atau adanya luka di bagian kepala korban, tentunya ada endapan atau sejenisnya yang dapat menyebabkan kematian beberapa hari kemudian. Seperti kita ketahui bahwa korban mendapatkan perlakuan tersebut sebelum masuk ke panti rehabilitasi,” pungkas Mangapul.
(HPG/RZD)