Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, bersama masyarakat saat pemagaran lahan seluas 12.000 meter di Jalan Boxit Lingkungan II, Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman menyaksikan ,pemagaran lahan seluas 12.000 M2 di Jalan Boxit Lingkungan II, Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli, yang sempat mendapat penolakan dari warga.
"Rabu pagi Wakil Wali Kota Medan hadir menyaksikan pemagaran di lokasi," kata kuasa hukum pemilik lahan FS, Harton Badia Simanjuntak, Kamis (1/9).
Usai menyaksikan pemagaran itu, Aulia mengajak warga sekitar serta tim kuasa hukum pemilik lahan untuk berdiskusi di lahan tersebut. Dalam kesempatan itu, ia meminta kepada warga tidak anarkis saat proses pemagaran.
"Pak wakil wali kota menyampaikan kepada warga agar tidak melakukan anarkis dan jangan merusak pagar yang telah dibangun," ucapnya.
Dalam pertemuan itu juga, orang nomor dua di Pemko Medan itu mengharapkan agar pihak FS memperbaiki lahan pengganti agar bisa dimanfaatkan warga sebagai sarana olahraga. Kemudian, Aulia mengharapkan selama proses pemagaran warga masih tetap diperbolehkan untuk menggunakan lahan.
"Tidak ditutup dipagar semua, dibuat aset masuk lahan," katanya.
Kemudian, pihak FS juga diminta memperbaiki parit di sekitar lahan yang berdekatan dengan sekolah SD.
"Ada tiga hal yang diharapkan dari Wali Kota Medan dari pihak kita," ujar Harton.
Sebelumnya, meski sempat mendapat penolakan warga, pemagaran lahan seluas 12.000 M2 di Jalan Boxit Lingkungan II, Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli, tetap dilakukan, Selasa (30/8).
Pemagaran beton itu sendiri dilakukan oleh pihak pemilik lahan FS warga Medan Polonia. Pemagaran lahan yang merupakan lapangan sepak bola itu dikawal oleh petugas gabungan Polri dan TNI.
Harton menuturkan, pemagaran itu dilakukan sesuai dengan aturan dan putusan.
"Pemagaran beton yang kita lakukan tingginya tidak sampai 2 meter," kata dia.
Rekan Harton, Bintang Panjaitan mengatakan, objek tanah tersebut diperoleh kliennya dari jual beli dengan Syamsudin pada 2005 dibuat di hadapan Notaris Susan Wijaya dengan nomor 112/XI/Leg/2005.
"Pada awalnya objek tanah milik Syamsuddin diperoleh berdasarkan ganti rugi yang dibuat antara Nemeng dengan Syamsuddin tanggal 20 Desember 1963 dan tanda penyerahan tanah yang dibuat oleh Akub Djiban dengan Syamsuddin tanggal 21 Oktober 1973," tandasnya.
(JW/CSP)