Dokter spesialis bedah saraf, dr. Michael Lumintang Loe, (tengah) bersama tim kuasa hukumnya usai mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Medan (Analisadaily/Irin Juwita)
Analisadaily.com, Medan - Dokter spesialis bedah saraf, dr. Michael Lumintang Loe, M.Si., M.Ked., Sp.BS, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan, ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/9) sore.
Gugatan itu dilayangkan dr Micahel Lumintang Loe melalui tim kuasa hukumnya Dr. Redyanto Sidi, Novri Andi Akbar, Syaifullah dan Muhammad Khadafi dari Kantor Advokat Dr Redyanto S.H., M.H & Partners dan diterima dengan Nomor Perkara : 714/Pdt.G/2022/PN Mdn. Adapun para tergugat yakni Ketua IDI Cabang Medan (tergugat I), dr Wijaya Juwarna (tergugat II) dan turut tergugat dr. Ery Suhaymi.
Redyanto mengatakan, berawal dari penggugat diterima bekerja sebagai dokter spesialis bedah saraf ekslusif di Rumah Sakit Siloam Dhirga Surya Medan pada 1 April 2020 , sehingga diperlukan syarat-syarat administrasi yang diperlukan yaitu mengajukan surat permohonan rekomendasi surat izin praktik (SIP) kepada tergugat I yang diketuai tergugat II.
Namun, tergugat tidak memproses permohonan rekomendasi SIP dengan alasan penggugat harus melampirkan syarat sesuai poin 11 (sebelas) pada tabel IDI Cabang Medan yang ditentukan sepihak oleh tergugat yakni Surat Keterangan Dari Perhimpunan (Umum/Spesialis/PDKI).
“Padahal surat rekomendasi SIP yang diajukan pada 25 April 2020 tersebut sangat diperlukan oleh penggugat sebagai syarat pada Dinas PTSP Kota Medan,” kata Redyanto, Jumat (2/9).
Penggugat, kata Redyanto, juga telah mendapatkan surat dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara perihal surat permohonan izin praktik pada 29 April 2020 yang menyebutkan mendukung dan tidak keberatan dengan pengajuan pengembangan bedah saraf di Rumah Sakit Siloam Dhirga Surya Medan.
“Tetapi, alasan tergugat tidak memproses SIP tersebut karena penggugat harus melampirkan syarat sesuai poin 11 pada tabel IDI Cabang Medan yang ditentukan sepihak oleh tergugat yang tidak berdasar hukumnya dan bertentangan pula dengan Anggaran Dasar, Pedoman Tata Laksana Organisasi Ikatan Dokter Indonesia Tahun 2019 tentang Rekomendasi Izin Praktik pada poin 1 (a),” ujarnya.
Redyanto menambahkan, penggugat sudah berupaya meminta syarat yang dimaksud kepada Pengurus Perhimpunan Spesialis Bedah Saraf Indonesia (PERSPEBSI) Sumatera Utara namun ditolak, sehingga pada 10 Februari 2022 penggugat mengajukan permohonan kepada para tergugat untuk dapat melakukan mediasi antara penguggat dengan PERSPEBSI Sumatera Utara, namun permohonan tidak ditanggapi tergugat.
“Penggugat pada 4 April 2022 kembali mengajukan permohonan yang kedua untuk dapat dilakukan mediasi namun tetap tidak ditanggapi oleh tergugat dan belum ada titik temu serta kepastian hukum bagi penggugat sehingga tidak dapat melanjutkan proses untuk kepentingannya bekerja pada Rumah Sakit Siloam Dhirga Surya Medan,” urainya.
Redyanto menambahkan, penggugat harus melakukan berbagai upaya dan proses panjang hingga dua tahun, penggugat baru mendapatkan surat rekomendasi izin praktik tersebut, setelah PERSPEBSI pada 26 April 2022 dan PB IDi Pusat pada 9 Agustus 2022 memerintah IDI Cabang Medan mengeluarkan SIP atas nama penggugat untuk tempat praktik di Rumah Sakit Siloam Dhirga Surya Medan.
“Setelah SIP dikeluarkan dan penggugat mengajukan SIP ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan, namun penggugat terkejut atas surat tersebut ternyata tidak dapat di proses dan ditolak oleh kantor dinas PTSP karena surat rekomendasi IDI tersebut tidak sesuai. Maka akibat dari perbuatan melawan hukum ini, penggugat mengalami kerugian materiil Rp 556.907.091 dan kerugian immateriil sebesar Rp 1,5 miliar,” sebut Redyanto.
Penggugat dr Micheal mengaku sebagai warga negara yang taat hukum ingin mencari kebenaran atas kasus terhadap dirinya. Selain itu, bisa menjadi pelajaran bagi teman-teman sejawatnya agar tidak mengalami hal yang sama.
“Saya sebagai dokter berhak mencari makan, berpraktik sesuai dengan UU. Tapi fokus saya bukan masalah kerugiannya, fokus saya adalah bagaimana kita bisa mengembalikan pada dasar hukumnya. Jadi tidak ada aturan tambahan ya bg membuat orang bisa memanfaatn dengan motif lain,” ungkapnya.
Tunggu Proses
Ketua IDI Cabang Medan dr. Wijaya Juwarna, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak pernah mempersulit dokter untuk mendapatkan rekomendasi SIP sepanjang telah melengkapi persyaratan. Terkait layangan gugatan ke PN Medan, akan menunggu proses sesuai dengan tahapannya.
“Terkait ini kita tunggu saja prosesnya ya sesuai tahapan,” ungkapnya.
(WITA/RZD)