Mulai 1 Oktober 2022, Pemilik SPBU Jual Minyak ke Pembeli Berjerigen Bisa Dipidana

Mulai 1 Oktober 2022, Pemilik SPBU Jual Minyak ke Pembeli Berjerigen Bisa Dipidana
Ilustrasi (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Seluruh SPBU di Kabupaten Padanglawas (Apala) tidak dibenarkan lagi menjual minyak subsidi jenis pertalit dan solar kepada pembeli berjerigen terhitung 1 Oktober 2022.

"Efektifnya berlaku 1 Oktober 2022. Saat ini masih dilakukan sosialisasi seluruh SPBU tidak bisa lagi jual minyak berjerigen," kata Gozali, Kadis Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Palas, Sabtu (3/9).

Gozali menjelaskan, berdasarkan hasil rapat di Kantor Polres Palas dengan mengundang 8 pemilik SPBU, dan telah disepakti dan disosialisasikan bahwa pemilik SPBU tidak dibenarkan menjual minyak subsidi berjerigen.

"Jika terdapat ada SPBU menjual minyak subsidi meskipun cuma 5 liter, izin SPBU-nya bisa dicabut dan pemilik SPBU denda Rp 60 miliar dan ancaman penjara 2 tahun," tegas Gozali.

Gozali meminta kepada masyarakat untuk ikut sama-sama mengawasi dan melaporkan jika ada melihat SPBU menjual minyak berjerigen.

"Silahkan foto, laporkan ke Pertamina atau Disperindag, jika ada melihat SPBU menjual minyak berjerigen, segera kita tindak," kata Gozali.

Gozali juga menambahkan, tujuan dilarangnya SPBU menjual minyak berjerigen adalah untuk memenuhi kebutuhan dan penggunaan minyak subsidi supaya tepat sasaran.

"Jadi Pertamini-Pertamini yang ada di desa itu ilegal, tidak diakui di Pertamina, kalau mau usaha bisa melalui Pertashop atau Pertades, itu dibenarkan," jelas Gozali.

Gozali juga mengingatkan kepada pemilik SPBU untuk ikut sama-sama mematuhi aturan yang ada. Sehingga tercipta situasi kondusif.

"Tujuannya sangat baik, karena beban subsidi itu sangat mahal, sehingga diharapkan penggunaannya bisa tepat sasaran," kata Gozali.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi