Barang bukti yang disita (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Dua warga Kabupaten Asahan ditangkap Satuan Resesrse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai di sebuah rumah yang terletak di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Kasat Polres Narkoba, IPTU Reynold Silalahi menjelaskan, kedua warga Asahan yang ditangkap adalah SL (29) dan SN (26). Keduanya ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah, di Desa Sei Apung Jaya ada dua orang laki-laki diduga memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut Satres Narkoba Polres Tanjungbalai bersama dengan Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan menemukan dua orang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan.
"Personel Satres Narkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan menemukan tersangka SL dan SN," terangnya.
Melihat kedatangan tim, kedua target mencoba melarikan diri dan bersembunyi di dalam kamar mandi. Pada saat di dalam kamar mandi, SL mencoba menghilangkan barang bukti namun kedua tersangka berhasil ditangkap.
"Tersangka SL membuang 32 bungkus plastik klip transparan kecil berisi 7,86 gram sabu di dalam satu bungkus plastik besar klip transparan dan 18 bungkus plastik kecil klip transparan berisi 4,32 gram sabu di dalam satu bungkus sedang plastik klip transparan," jelasnya.
Selanjutnya tim dengan disaksikan Kepala Dusun setempat melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan besar berisikan 42 bungkus plastik kecil klip transparan berisi 10,22 gram sabu, dan 3 bungkus plastik sedang klip transparan berisi 30,55 gram sabu di atas meja.
Selain itu petugas juga menemukan 1 unit timbangan elektrik, tiga bal plastik klip transparan kosong di dalam plastik asoy warna hitam dan 1 buah berangkas warna hitam, uang sebesar Rp 4.500.000.
Saat dilakukan interogasi, kedua tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial BR (Lidik). Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran, namun belum berhasil ditangkap.
"Didiga kuat tersangka BR sempat melarikan diri karena rumah BR berdekatan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)," jelasnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti 52,95 gram sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit Handphone, 3 bal plastik klip transparan kosong, 1 buah berangkas warna hitam, uang Rp 5.170.000, dan 1 buah pipet sekop dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (2) Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman minimal 5 tahun," tegasnya.
(RM/RZD)