Polda Aceh Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM Subsidi, Amankan 23 Pelaku, Sita 7.182 Liter

Polda Aceh Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM Subsidi, Amankan 23 Pelaku, Sita 7.182 Liter
Polda Aceh mengamankan pelaku penyimpangan dan penimbunan BBM bersubsidi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Dalam 10 hari terhitung 24 Agustus-4 September 2022, Ditreskrimsus Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan barang bukti 7.182 liter.

Ini membuktikan angka pelanggaran pendistribusian BBM subsidi di Provinsi Aceh sangat tinggi. Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, dalam keterangannya, Minggu (4/9).

Sony merincikan, pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh sebanyak 1 kasus dengan BB 900 liter, Polres Aceh Tamiang 2 kasus dengan BB 425 liter, Aceh Utara 2 kasus dengan BB 525 liter, Aceh Timur 2 kasus dengan BB 276 liter. Bireuen 1 kasus dengan BB 1.080 liter, dan Polres Pidie 1 kasus dengan BB 155 liter.

Kemudian, sambungnya, Polres Gayo Lues 1 kasus dengan BB 230 liter, Aceh Jaya 1 kasus dengan BB 211 liter, Aceh Selatan 2 kasus dengan BB 2.280 liter, kota Langsa 1 kasus dengan BB 390 liter, Kota Subulussalam 1 kasus dengan BB 120 liter, dan Polres Nagan Raya 2 kasus dengan BB 590 liter.

"Semuanya ada 17 kasus dengan barang bukti yang diamankan tujuh ton lebih atau tepatnya 7.182 liter," kata Sony.

Selain itu, dari 17 kasus tersebut, kata Sony lagi, 23 pelaku berhasil diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai locus delicti masing-masing.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi