Aliansi Masyarakat Adat Gelar Seminar Perlindungan Hak Masyarakat

Aliansi Masyarakat Adat Gelar Seminar Perlindungan Hak Masyarakat
Seminar dan lokakarya bertajuk "Hak-hak Masyarakat di dalam dan sekitar hutan dalam proyek nasional pembangunan infrastruktur, Jumat (9/9) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Muara - Pengurus wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak bersama Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) menggelar seminar dan lokakarya bertajuk "Hak-hak Masyarakat di dalam dan sekitar hutan proyek nasional pembangunan infrastruktur di Muara sejak Kamis (8/9 - Jumat (9/9).

Biro Organisasi AMAN Tano Batak, Hengky Manalu, mengatakan seminar dan lokakarya merumuskan kerja bersama yang kongkret dan strategis untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Tapanuli Utara.

"Komunitas adat juga nantinya mendapat pembelajaran dalam persiapan teknis data sosial dan peta sebagai bahan dokumen yang nantinya akan mendukung masyarakat adat dalam mendapat haknya," kata Hengky.

Dia juga mengatakan, untuk mengimplementasikan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Taput, saat ini masyarakat adat sedang mendorong Pengakuan dan Perlindungan dari pemerintah.

"Pengakuan ini nantinya akan menjaga masyarakat adat dalam mengelola wilayah adat dan memiliki hak atas kekayaan sumber daya alamnya yang berada di atas wilayah adat. Pasca putusan MK No. 35 Tahun 2013 yang menegaskan hutan adat bukan lagi hutan negara, beragam peraturan turunannya mengikuti dalam mengatur cara pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat termasuk di daerah," sambungnya.

Dia menambahkan, pada 2021 telah terbit produk hukum daerah dengan No. 04 tahun 2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Tapanuli Utara. Dengan demikian produk hukum daerah ini, harus segera dilakukan implementasinya.

"Mengingat situasi dari masyarakat adat yang menanti adanya pengakuan tersebut untuk mendapat melindungi hak-hak dari masyarakat adat," katanya.

Setelah proses verifikasi teknis yang berjalan di Tapanuli Utara tahun 2021lalu, sudah ada 11 komunitas adat yang di lakukan verifikasi, 3 di antaranya mendapatkan hak atas hutan adat dan wilayah adat.

"Namun masih ada 8 komunitas adat lagi yang akan menunggu hasil lanjutan. Sedangkan beberapa komunitas adat saat ini juga masih mengusulkan pengajuan hutan adat untuk segera di realisasikan oleh pemerintah Taput," ujarnya.

Hanya saja kata dia dalam proses persiapan pengakuan ini, telah dilakukan berbagai upaya di persiapkan oleh masyarakat adat.

"Termasuk melakukan kesepakatan dengan seluruh anggota masyarakat adat dalam menyusun kebutuhan dokumen yang akan diberikan kepada pemerintah," imbuhnya.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi