Para tersangka ditangkap beserta barang bukti bahan bakar minyak solar (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang - Kepolisian Resor Kota Deliserdang mengamankan dua tersangka penimbun bahan bakar minyak jenis solar dari salah satu SPBU di Desa Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, Deliserdang, Sabtu (10/9). Tersangka berinisial NA dan JA ditangkap bersama 335 liter solar subsidi.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, mengatakan dua tersangka ditangkap karena sebelumnya polisi mencurigai aktivitasnya yang berulang kali mengisi BBM Solar menggunakan mobil Isuzu Panther disalah satu SPBU di Desa Pasar Miring.
"Personel Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang yang sedang patroli curiga dengan aktivitas tersangka yang berulang kali keluar masuk SPBU mengisi bahan bakar Solar," kata dia.
Tim personil Sat Reskrim mengikutinya, kemudian menghentikan mobil yang dikemudikan. Pada saat diperiksa ditemukan 3 drum berisi 355 liter Bio Solar subsidi. Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka serta barang bukti dibawa ke Mapolresta Deliserdang.
"Akibat perbuatannya para pelaku dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya
(KAH/CSP)