Arist Merdeka Sirait: Perlindungan Anak, Perjuangan Bela Negara

Arist Merdeka Sirait: Perlindungan Anak, Perjuangan Bela Negara
Ketua Umum Komnas PA terpilih periode 2022-2027 Arist Merdeka Sirait (tengah) melakukan konferensi pers didampingi Ketua Fornas PA ke-5 Muniruddin Ritonga (knan) dan Ketua Komas PA Jawa Timur Fuad Dwiyono (Analisadaily/Amirul Khair)

Analisadaily.com, Batangkuis - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terpilih periode 2022-2027 Arist Merdeka Sirait menegaskan, gerakan perlindungan anak yang selama ini masih dianggap sebagai bentuk kepedulian sosial atau rasa kasihan harus diubah menjadi perjuangan bela negara yang makna filosofisnya menjadi kuat demi masa depan anak-anak Indonesia.

Hal itu ditegaskan Arist dalam konferensi pers didampingi Ketua Komnas PA Provinsi Sumatera Utara Muniruddin Ritonga dan Ketua Komnas PA Jawa imur Fuad Dwiyono di Kafe Wawa, Desa Bakaranbatu, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Delserdang, Minggu (11/9).

Menurutnya, paradigma melindungi anak sebagai bela negara merupakan perubahan mendasar dalam gerakan perlindungan anak yang menjadi salah satu rumusan utama rekomendasi Forum Nasional (Fornas) PA ke-5 di Parapat sebagai dasar bagi pemerintah juga elemen masyarakat baik secara indvidu maupun berkelompok dalam memberkan perlindungan kepada anak.

"Melindungi anak bukan lagi sekadar rasa kasihan atau tindakan preventif sosial, tapi sebagai bentuk bela negara," tegas Arist.

Arist menilai, paradigma ini akan menjadi dasar kuat dalam gerakan perlindungan anak di Indonesia. Sebab, anak-anak sekarang merupakan masa depan bangsa ini. Maka untuk menghancurkan negara mudah saja lewat menghancurkan anak-anak Indonesia.

Paradigma ini pun menjadi sebuah kesamaan persepsi bagi pemerintah, elemen masyarakat dan bangsa ini untuk bebar-benar melindungi anak. Lewat paradigma ini juga Komnas PA berupaya mengajak bahwa perlindungan anak menjadi gerakan 'Bersama' (Coomon issue) sehingga tidak lagi sekadar upaya kasihan atau sosial.

“Ini kontribusi Komnas PA kepada pemerintah dan semua elemen bangsa bahwa melindungi anak bukan lagi sebagai tindakan kasihan atau sosial, tapi sebuah gerakan bersama,” paparnya.

Arist juga memaparkan, kasus kekerasan terhadap anak Indonesia dengan berbagai bentuknya baik fisik, verbal, psikis, seksual dan lain terus mengalami peningkatan. Bahkan bentuk serta modus kekerasannya semakin variatif mengndikasikan anak Indonesia belum merdeka.

“Ya. Anak Indonesia masih belum merdeka. Kasusnya terus meningkat,” terang Arist.

Data kasus kekerasan terhadap anak meningkat dari tahun sebelumnya. Bahkan bentuk kejahatan seksual mendominasi bahkan naik dari 52 persen menjadi 58 persen sesuai data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI.

"Data ini dari Kementerian PPPA. Mereka tentu punya sistem lengkap dan lebih baik dari kita," ungkapnya.

Sebelumnya Ketua Panitia Fornas PA ke-5 Muniruddin Ritonga menjelaskan, Arist Merdeka Sirait terpilih kembali menjadi Ketua Umum Komnas PA terpilih periode 2022-2027 secara aklamasi dalam rapat pleno yang digelar di Parapat, Kabupaten Simalungun, Sabtu (10/9).

Selain memilih Ketua Umum juga menghasilkan sejumlah ketetapan dan rekomendasi. Ketetapan tersebut di antaranya, perubahan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) serta penambahan jumlah komisioner di bidang edukasi digital sebagai upaya penyesuaian perkembangan zaman dan kebutuhan organisasi.

Selain itu juga ada perubahan penyebutan nama kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang sebelumnya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) disamakan dengan penyebutan tingkat pusat menjadi Komnas PA. Sedangkan untuk tingkat kecamatan dan desa disebut Kelompok Kerja (Pokja) PA.

(AK/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi