Satu Bulan Bebas, AB Kembali Masuk Penjara

Satu Bulan Bebas, AB Kembali Masuk Penjara
Barang bukti yang diamankan dari tersangka AB (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Seorang residivis, AB (36), warga Kecamatan Tanjungbalai Selatan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tanjungbalai di rumahnya.

Kepala Satuan Narkoba, Iptu Reynold Silalahi menjelaskan belum genap satu bulan bebas, AB kembali ditangkap Polisi dengan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi sabu dengan berat kotor 19,67 gram, Rabu (14/9).

Kata Reynold, AB diciduk di rumahnya setelah menerim informasi yang menyatakan ada seorang laki-laki yang sudah di ketahui ciri-cirinya memperjual belikan sabu di dalam sebuah rumah.

Berdasarkan informasi tersebut, Personil Satres Narkoba yang berpakaian sipil mendatangi rumah tersebut dan AB mencoba melarikan diri dari belakang rumah dengan cara melompat jendela saat melihat kedatangan petugas.

"Saat melihat petugas datang, tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan," terangnya.

Setelah tersangka AB diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan tidak menemukan barang bukti narkoba.

"Saat seluruh tubuh tersangka digeledah, petugas hanya menemukan satu unit handphone dan uang Rp.232.000 dari saku celana tersangka," ujarnya.

Selanjutnya petugas dengan disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat menggeledah rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti narkoba berupa satu bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19,67 gram.

"Saat menggeledah rumah tersangka, Petugas menemukan barang bukti 19,67 gram sabu yang dibalut tisu di dalam sebuah kaleng rokok," terangnya.

Petugas juga menemukan barang bukti lainnya yakni satu ball plastik klip transparan kosong, satu unit timbangan elektrik dan dari dalam kamar tersangka ditemukan barang bukti lain berupa berupa dua plastik kecil klip transparan kosong serta dua pipet yang sudah dimodifikasi buat sendok sabu.

Selanjutnya, tersangka yang baru saja bebas pada tanggal 17 Agustus 2022 itu dibawa beserta barang bukti yang disita ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi