Foto ilustrasi (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Surat perjanjian tentu sangat penting ketika kamu melakukan kesepakatan atau kerjasama. Dan perjanjian yang memiliki kekuatan hukum adalah perjanjian di depan notaris. Sehingga kedua belah pihak terikat secara hukum.
Banyak
contoh surat perjanjian yang bisa kamu gunakan. Surat perjanjian sangat penting dalam kerjasama. Jika salah satu pihak melanggar aturan, kamu dapat menindaklanjuti sesuai dengan hukum dan perantara yang berlaku.
Pada dasarnya surat perjanjian memuat hak dan kewajiban semua pihak untuk hal-hal tertentu. Ini berisi klausul yang dapat dan tidak dapat dibuat, diikuti dengan stempel atau tanda tangan semua pihak. Untuk lebih jelasnya akan kita bahas lebih detail dibawah ini.
Jenis surat perjanjian
Secara umum surat perjanjian dibedakan menjadi dua jenis, yaitu surat perjanjian dengan itikad baik dan surat perjanjian rahasia. Setiap jenis surat memiliki fungsi yang berbeda dan diatur dalam pasal yang berbeda.
1. Surat perjanjian autentik
Surat perjanjian autentik adalah surat yang dibuat di hadapan pejabat, badan hukum atau notaris sebagai saksi. Kekuatan hukum suatu akta otentik cukup kuat karena didasarkan pada pasal 1868 dan pasal 1320 KUHPerdata, sehingga isi perjanjian harus dijelaskan secara rinci.
2. Surat perjanjian di bawah tangan
Berbeda dengan perjanjian autentik, akad tulisan tangan dibuat tanpa saksi resmi atau notaris. Surat dibuat dan disaksikan hanya oleh semua pihak yang terlibat. Selama semua pihak setuju dan tidak mengingkari klausul-klausul yang tercantum, maka perjanjian itu dianggap sah dan mempunyai kekuatan pembuktian menurut pasal 1857 KUHPerdata.
Struktur surat perjanjian
Menurut para ahli hukum, setidaknya ada 7 pihak dalam surat perjanjian. Yaitu, bagian pembuka (tool description), identitas bagian (title), transisi atau transisi, latar belakang (recital), definisi (definisi), klausa transaksi (bahasa operasi) dan penutup (closing).
1. Bagian pembuka
Bagian ini berisi judul kontrak atau nomor surat. Judul merupakan unsur terpenting sebelum mengetahui isi kontrak.
2. Identitas dan transisi
Identitas para pihak merupakan bagian penting lainnya. Bagian ini berisi nama-nama semua pihak dan atas permintaan siapa perjanjian itu dibuat.
3. Latar belakang dan definisi
Latar belakang atau premis merupakan penjelasan singkat oleh semua pihak mengenai perjanjian. Misalnya, para wanita menulis alasan surat perjanjian.
4. klausul transaksi
Setelah menyelesaikan poin-poin sebelumnya, kita bisa langsung menulis isi perjanjian. Di sini, kita harus tegas mencatat persyaratan yang disepakati bersama. Tulislah secara singkat, sesuai pasal yang berlaku, dan detail agar tidak menimbulkan multitafsir.
5. Penutupan
Pada bagian penutup perlu ditegaskan bahwa surat perjanjian merupakan alat bukti yang mengikat dan mempunyai akibat hukum. Jika terjadi pelanggaran, beberapa pihak akan dikenakan sanksi yang disepakati bersama. Setelah itu jangan lupa untuk menandatangani semua pihak, saksi, beserta stempel dan tanggal dibuatnya perjanjian.
Salah satu perjanjian yang paling kuat di depan hukum adalah perjanjian yang dibuat oleh notaris. lantas apa sih notaris itu?
Notaris adalah pejabat publik yang diakui oleh negara. Sehingga dalam menjalankan profesinya, Notaris harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Jabatan Notaris”) dan Kode Etik Notaris.
Sebelum memahami perjanjian notaris, kamu harus memahami bahwa ada dua jenis perjanjian, yaitu perjanjian di bawah tangan dan atau akta notaris. Notaris yang mempunyai kuasa untuk memberikan akta-akta umum dan kekuasaan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang biaya notaris (dari pasal 1 Peraturan tentang biaya notaris dan dari pasal 1 angka 1 Undang-undang tentang biaya notaris).
Selanjutnya dapat dikatakan bahwa notaris adalah pejabat umum yang mempunyai kekuasaan untuk mengeluarkan suatu akta umum dengan memperhatikan segala akta, perjanjian dan ketetapan yang disyaratkan oleh suatu peraturan umum.
Oleh karena itu, di sini peran notaris sangat penting untuk menciptakan suatu pembuktian yang sempurna, yaitu suatu akta otentik yang dianggap sah dan benar. Kolaborasi dengan notaris dapat menyederhanakan proses komersial properti dan mencapai manfaat sebagai berikut:
Memungkinkan diskusi di sektor real estat
Yang akan kamu dapatkan setelah menyewa notaris adalah mendiskusikan bisnis real estate yang kamu miliki. Dalam hal ini, pembahasan dapat mencakup pembahasan tentang kecukupan dan legalitas perjanjian dengan pembeli properti.
pencegahan konflik
Dengan bekerja sama dengan notaris, maka kamu dapat menghindari perselisihan yang mungkin timbul dengan pembeli properti. Hal ini dilakukan dengan tepat agar kesepakatan real estat dijalankan secara legal dan legal.
Dengan demikian, kesepakatan dan keputusan bersama dapat dicapai antara penjual dan pembeli properti. Hal ini juga terkait dengan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KHUPer) yang menetapkan bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dibuatnya suatu perjanjian yang baik adalah adanya kesepakatan antara para pihak.
Untuk membuat surat perjanjian antara penjual dan pembeli properti, kamu bisa mengandalkan jasa notaris. Perjanjian yang dibuat harus menghormati hak dan kewajiban kedua belah pihak. Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa perjanjian itu tunduk, disetujui dan tidak dapat dilakukan untuk sesuatu yang dilarang oleh undang-undang.
Selain itu, jika ingin bekerjasama dengan notaris, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Misalnya, dimungkinkan untuk melakukan penyelidikan terhadap legalitas dan keabsahan perusahaan/notaris. Jangan menaruh kepercayaan pada orang yang salah.
Selain itu, setelah menemukan jasa notaris yang tepat, kamu bisa mendiskusikan kerjasama yang akan dilakukan. Kamu bisa menanyakan mengenai biaya yang harus dikeluarkan dalam kerjasama nantinya. Selain itu, kamu dapat meminta informasi penting lainnya, seperti lamanya masa kerja sama, surat perjanjian yang akan dibuat, serta persyaratan dan dokumen yang diperlukan.
Dalam hal ini kerjasama dengan notaris dapat dilakukan untuk mempermudah proses pembuatan perjanjian. Ketika notaris bekerja pada perusahaan real estate, notaris tidak dapat diartikan sebagai pegawai perusahaan/badan usaha tersebut.
Banyak orang beranggapan bahwa setiap perjanjian harus berbentuk akta notaris agar perjanjian tersebut sah secara hukum. Pada kenyataannya sah atau tidaknya suatu kontrak tidak ditentukan oleh bentuk kontraknya, tetapi oleh terpenuhinya syarat-syarat sahnya kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Apabila suatu perjanjian yang sah adalah suatu perjanjian yang telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, seperti adanya suatu perjanjian, kesanggupan para pihak, pokok-pokok perjanjian dan perjanjian yang dibuat tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Namun, tidak semua perjanjian dapat dibuat tanpa bantuan notaris. Ada beberapa perjanjian yang harus dibuat dalam bentuk akta notaris agar perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak dianggap sah.
Itulah beberapa penjelasan terkait dengan surat perjanjian, jenis surat perjanjian, maupun penjelasan terkait dengan notaris. sehingga ketika kamu membuat kesepakatan maka perjanjian yang kamu buat memiliki unsur-unsur yang mengikat secara hukum.
(Adv)