Pemko Medan Terus Tertibkan Bangunan Menyalahi Aturan, 2 Pos OKP Dirobohkan

Pemko Medan Terus Tertibkan Bangunan Menyalahi Aturan, 2 Pos OKP Dirobohkan
Pemko Medan Terus Tertibkan Bangunan Menyalahi Aturan, 2 Pos OKP Dirobohkan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Guna mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum sesuai dengan instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution, tim terpadu Pemko Medan kembali melakukan pembongkaran bangunan yang menyalahi aturan, yakni bangunan yang berdiri di atas drainase.

Kali ini 2 pos milik OKP yang berada di Kecamatan Medan Labuhan menjadi target pembongkaran, Kamis (15/9). Sebelum melakukan pembongkaran, tim terpadu Pemko Medan yang didukung TNI dan Polri terlebih dahulu melakukan apel gabungan di Taman Maharani Martubung. Apel dipimpin langsung Camat Medan Labuhan, Indra Utama.

Dalam arahanya, Indra Utama mengatakan pelaksanaan penertiban banguna ditargetkan di 2 lokasi. Pertama bangunan pos PP di Jalan Yos Sudarso, Pekan Labuhan dan kedua bangunan pos Pemuda Panca Marga di Jalan Khaidir, Nelayan Indah. Dirinya berharap pembongkaran bangunan ini dapat berjalan lancar tanpa adanya kendala.

"Sebelumnya kita sudah memberitahu kepada pemilik bangunan untuk mengosongkan bangunanya, oleh sebab itu pembongkaran ini dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala," kata Indra.

Usai menerima arahan, kemudian tim dibagi menjadi 2 kelompok menuju ke lokasi yang telah ditentukan. Di Halan Yos Sudarso, tim merobohkan 1 unit bangunan milik OKP PP. Bahkan petugas juga dibantu oleh pemuda setempat untuk membongkar bangunan tersebut.

Tidak berlangsung lama bangunan yang tadinya berdiri kokoh mulai hancur akibat pukulan palu petugas. Agar semakin mempermudah pembongkaran, petugas juga menurunkan satu unit alat berat berjenis beko untuk merobohkan seluruh bangunan. Pembongkaran bangunan ini berjalan dengan kondusif.

Sebelumnya, Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat Adisya Putra Harahap mengatakan, penertiban bangunan ini merupakan hasil keputusan rapat bersama antara Pemko Medan dengan unsur Forkopimda, organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan.

Dalam rapat tersebut diputuskan untuk menertibkan bangunan yang menyalahi aturan, salah satunya yang berdiri di atas drainase maupun berm jalan.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi