Angkutan Barang Perintis Bantu Tekan Disparitas Harga di Wilayah 3TP

Angkutan Barang Perintis Bantu Tekan Disparitas Harga di Wilayah 3TP
Truk Angkutan Perintis mengangkut barang-barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah 3TP (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) telah menjalankan Subsidi Angkutan Barang Perintis, dari data yang ada program tersebut telah berhasil menekan disparitas harga di daerah Terpencil, Tertinggal, Terluar, dan Perbatasan (3TP).

Direktur Angkutan Jalan, Suharto menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 12 April 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP).

Kegiatan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah-daerah di pedalaman Indonesia.

“Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan terdapat penurunan harga barang yang signifikan antara sebelum ada tol laut, setelah menggunakan Tol Laut, dan setelah ada Subsidi Angkutan Barang Perintis. Dengan rata-rata penurunan sebesar 22% untuk Natuna, 9% untuk Merauke, dan 7-8% untuk Timika,” kata Suharto di Jakarta Jumat (16/9).

Ia menambahkan, Program Angkutan Barang Perintis yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat merupakan kerja sama multimoda yang berkaitan dengan program Tol Laut dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan program Jembatan Udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Di mana setiap moda akan menjalankan fungsi dan tanggungjawab masing-masing sesuai dengan tupoksinya.

Untuk Tol Laut, kata Suharto, menerima barang daerah asal dengan melakukan bongkar muat dan melakukan pengecekan jenis barang. Jika telah sesuai maka akan dilayarkan menuju daerah tujuan.

Sesampainya di pelabuhan tujuan, maka tugas dan tanggung jawab akan dialihkan kepada angkutan barang perintis di jalan. Dimana sebelum dilakukan pengiriman maka dicek terlebih dahulu muatan yang ada sesuai dengan manifest yang ada saat melakukan bongkar muat. Baru setelah itu barang akan di bawa menuju gudang di bandara tujuan.

Sesampainya di bandara tujuan akan dilakukan pengecekan kembali sebebelum dilakukan loading kargo ke dalam pesawat perintis. Tujuan dari pengiriman ini adalah daerah-daerah pelosok yang sulit dilakui dengan jalan darat ataupun laut.

“Contoh kerja sama multi moda ini adalah barang dari Surabaya diangkut menggunakan Tol Laut menuju Merauke, lalu dari Pelabuhan dilakukan bongkar muat dan diangkut oleh angkutan barang perintis di jalan menuju Bandara Mopah dan dilanjukan pengiriman kargo melalui jembatan udara menuju Oksibil dan daerah pegunungan lainnya di Papua,” katanya.

Aspek Sosial Ekonomi

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Angkutan Barang, Kemehub, Alexander Hilmi Perdana mengatakan, penyelenggaraan kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Perintis ditetapkan dengan mempertimbangkan yaitu aspek sosial ekonomi terkait aksesibilitas antarwilayah yang sudah terbangun di wilayah Indonesia. Selajutnya kawasan yang belum berkembang dan tidak terdapat pelayanan Angkutan Barang.

“Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga bisa menjadi stabilisator pada suatu daerah tertentu dengan tarif angkutan yang lebih rendah dari tarif yang berlaku. Kegiatan ini juga melayani perpindahan barang dari dan ke angkutan laut perintis, angkutan penyeberangan perintis, angkutan udara perintis, dan/atau pusat distribusi logistik,” katanya.

Menurut Alexander, Angkutan Barang Perintis diberlakukan pada jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan barang lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

Contoh realisasi muatan angkutan barang perintis di Kabupaten Mimika priode Januari hingga September 2021 muatan berangkat seperti beras, gula, daging ayam, minyak goreng, mie instan dan lainnya. Sedangkan muatan baliknya adalah ikan segar.

“Disparitas harga pada wilayah 3TP sudah dapat ditekan, diharapkan akan dapat terlaksana pada wilayah yang belum dilaksanakan subsidi Angkutan Barang Perintis, agar masyarakat pada Wilayah 3TP dapat merasakan dampak pelayanan subsidi angkutan barang perintis ini,” tutupnya.

(TRY/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi