Penyampaian Nota Jawaban Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Inovasi Daerah di Gedung DPRD Medan, Senin (19/9) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan saat ini sudah menerapkan inovasi di bidang pelayanan administrasi pemerintahan, antara lain Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (e-SAKIP), e-Kinerja, Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG), Sistem Administrasi Persuratan, Arsip dan Agenda (SARANA) dan SIPOLAN. Ke depan, dilaksanakan e-Jurnal.
Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, menjawab pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan dalam rangka Penyampaian Nota Jawaban Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Inovasi Daerah di Gedung DPRD Medan, Senin (19/9).
Selanjutnya menjawab pertanyaan langkah dan strategi apa yang akan dilakukan Pemko Medan untuk menghindari terjadinya pemborosan anggaran dalam melakukan penelitian dan uji coba terhadap proposal inovasi daerah yang diajukan yang belum tentu efektif, efisien dan berdaya saing dalam penerapannya, Aulia menjelaskan, setiap proposal inovasi daerah yang diajukan terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi dan evaluasi.
“Hal ini dilakukan untuk menganalisa proposal inovasi daerah apakah efektif, efisien dan berdaya saing. Kemudian, hasil verifikasi dan evaluasi terhadap proposal inovasi daerah yang dinyatakan layak selanjutnya dilakukan penelitian dan uji coba,” kata Aulia.
Terkait pertanyaan Fraksi Partai Demokrat tentang inovasi daerah yang sudah atau akan dikembangkan untuk menarik investor sehingga membuka lapangan pekerjaan, Aulia menuturkan, Pemko Medan sudah melakukan uji coba inovasi tahun 2022 seperti aplikasi SIPANDU Medan (Sistem Aplikasi Perizinan Terpadu Melayani Secara Terdepan) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Sedangkan menjawab pertanyaan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tentang sejauh mana keyakinan Pemko Medan terhadap Ranperda inovasi daerah dapat meningkatkan indeksi inovasi daerah, Aulia mengungkapkan, Ranperda yang dimaksud mampu memberi daya dorong untuk memperbaiki kondisi inovasi di Kota Medan menjadi lebih baik lagi kedepannya.
“Sebagai langkah konkrit meningkatkan inovasi daerah sebelum terbitnya Ranperda ini, Pemko Medan melalui Balitbang mensinergikan program dan kegiatan perangkat daerah dalam rangka pengembangan iklim inovasi, mengkoordinasikan dan mensinergikan program dan kegiatan lembaga kelitbangan dan pendidikan dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan ilmu pengetahuan serta teknologi,” ungkapnya.
(RZD)