Kejri Asahan menangkap RFB (tengah) pelaku dugaan korupsi dana desa dan BUMDes Pulau Tanjung, Selasa (20/9) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menangkap mantan Bendahara Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam, berinisial RFB (38) terkait dugaan korupsi dana BUMDes dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari anggaran dana desa tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay melalui Kasi Intelijen, Josron Malau mengatakan, pelaku RFB ditangkap dari persembunyiannya di Desa Sibulan-bulan Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, Senin (19/9).
"Pelaku kita tangkap karena sudah sudah tiga kali mangkir saat dipanggil atau tidak kooperatif, maka dari itu kita lakukan penahanan untuk memudahkan penyidikan dari Kejaksaan untuk memeriksa RFB masih sebagai saksi," ungkap Josron, Selasa (20/9).
Lebih lanjut Josron mengatakan, RFB diperiksa sebagai saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Nomor PRINT.02/L.2.23/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan) Nomor PRINT.02/L.2.23/Fd.1/09/2022 tanggal 12 September 2022 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Dana BUMDes Pulau Tanjung Kecamtan Teluk Dalam dan penyaluran BLT dari dana desa yang tidak sesusai pada tahun 2020.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku Batubara selama 20 hari ke depan sesuai dengan surat perintah penahanan tingkat penyidikan nomor PRINT-03/L.2.23/Ft.1/09/2022 tanggal 19 September 2022," jelasnya.
Akibat perbuatan pelaku negara mengalami kerugian Rp 214 juta dari dua kegiatan yakni dana Badan Usaha Desa (Bumdes). "Perhitungan kasar yang dilakukan inspektorat Asahan, negara mengalami kerugian 214 juta begitu juga masyarakat tidak dapat menerima manfaat dari perbuatan pelaku," tandasnya.
(ARI/RZD)