Tersangka diinterogasi Kapolres Tapsel. (Analisadaily/Irfan Nasution)
Analisadaily.com, Tapsel - Seorang mahasiswa AZ (22), mengkelabui anak 8 tahun dengan modus mengantarkan pulang, ternyata saat perjalanan memperlihatkan kemaluannya kepada bunga, dan akhirnya ditangkap Polres Tapanuli Selatan Minggu (18/09).
Kapolres Tapanuli Selatan Imam Zamroni mengatakan, kronologi kejadiannya bahwa pada 25 November 2021 Silam. Di mana, korban yang saat itu baru pulang sekolah bersama abangnya dihadang AZ di tengah jalan.
“Saat itu, tersangka yang mengendarai sepeda motor membujuk korban untuk pulang bersamanya. Ajakan tersangka ini diamini korban yang kemudian ikut bersamanya,” ungkap Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni dalam konferensi pers.
Saat di tengah perjalanan tersangka yang berusia 22 tahun ini menghentikan laju kendaraannya tepat di salah satu rumah warga. Kala itu, tersangka mengajak korban untuk masuk ke kamar mandi dengan alasan menemaninya buang air kecil.
“Tapi ajakan tersangka ini ditolak korban dengan alasan rumahnya sudah dekat dan korban tinggal berjalan kaki,” terang Imam.
Mendengar pernyataan korban tersebut, tersangka tidak terima. Dirinya langsung menarik korban dan mencubit korban sebelum akhirnya membawa korban dengan cara menggendong ke kamar mandi.
“Sesampainya di kamar mandi, tersangka langsung mengeluarkan alat vitalnya dan buang air kecil di hadapan korban. Melihat hal itu, korban pun kabur dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” ujar Kapolres.
Tak terima atas perbuatan tersangka, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tapanuli Selatan. Dengan LP/B/334/XI/2021/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut tanggal 25 November 2021. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun menetapkan AZ sebagai tersangka.
“Atas perbuatannya, kita menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 1 jonto Pasal 76D Subs Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dan atau, Pasal 281 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan,” tegasnya.
(IAN/BR)