Tak Hadiri Persidangan, JPU Bacakan BAP Saksi Perkara Kasus Kerangkeng Manusia

Tak Hadiri Persidangan, JPU Bacakan BAP Saksi Perkara Kasus Kerangkeng Manusia
Pengadilan Negeri Stabat kembali menggelar sidang perkara kasus kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily,com, Stabat - Pengadilan Negeri Stabat kembali menggelar sidang perkara kasus kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, Selasa (20/9). Para terdakwa DP, HS, SP, JS, RG, TS, HS dan IS mengikuti sidang via online dari Rutan Tanjung Gusta Medan.

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan saksi. Karena, para saksi yang sudah dilakukan pemanggilan sudah berpindah domisili. “Surat dari kepala desa, saksi tidak lagi berada di tempat yang mulia,” kata JPU Baron Sidik Saragih.

Kemudian, JPU memohon kepada majelis hakim yang diketua Halida Rahardhini untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Edi Kurniawanta yang sudah disumpah. Namun, Mangapul Silalahi, penasihat hukum para terdakwa keberatan atas permohonan JPU tersebut.

Seperti yang disampaikan PH, kata Halida, ada beberapa saksi yang keterangannya di BAP bertolak belakang dengan di persidangan. Namun, setelah majelis bermusyawarah, JPU diperkenankan untuk membacakan BAP saksi.

“Sebenarnya dalam Pasal 162 KUHAP, permohonan JPU ini patut dikabulkan. Karena JPU sudah membuktikan kala para saksi fakta tidak diketahui lagi di mana domisilinya,” ujar Halida.

Selanjutnya JPU Jimmy Carter A membacakan BAP saksi Edi Kurniawanta, yang pada intinya saksi mengenali Abdul Sidik Isnur alias Bedul (korban) sejak 2019. Saksi mengenalinya selama menjalani rehab di panti rehab milik Terbit Rencana.

“Adapun penyebab kematian Bedul karena dianiya oleh empat orang, yaitu HS, IS, UC dan TS. Bedul dalam posisi duduk di kereng 1 dan tiba-tiba jatuh ke lantai. Kemudian saksi mencoba membangunkannya. Saat itu saksi mengetahui Bedul sudah meninggal dunia,” ucap Jimmy membacakan BAP saksi.

Saat itu, lanjut Jimmy, petugas kesehatan datang untuk memeriksa kondisi Bedul. Saksi menjelaskan, penganiayaan tersebut dilakukan oleh para terdakwa di atas pada saat pertama kali Bedul masuk ke panti rehab.

Saat itu juga, terdakwa IS meminta izin kepada TS untuk memukul Bedul. Kemudian IS dan HS masuk ke dalam kereng. Kemudian HS dan IS memukul wajah dan kepala Bedul. Selanjutnya HS memukul wajah Bedul hingga jatuh ke lantai.

Setelah itu, HS dan IS menyuruh Bedul tengkurap di lantai. Kemudian, HS dan IS menyelang Bedul dalam kondisi tidak mengenakan baju. Kemudian para terdakwa menyelang tubuh Bedul secara bergantian. Selanjutnya TS menyelang Bedul, setelah HS dan IS keluar dari kereng.

“Saksi melihat Bedul mengalami luka pada baigan muka dan pipi. Hampir seluruh punggung atau sekitar 80 persen mengalami luka mengelupas dan mengeluarkan darah,” terang Jimmy, sembari mengatakan penyebab Bedul dimasukkan ke panti rehab karena mencuri plastik di daerah Sawit Seberang, Langkat.

Dalam BAP yang dibacakan JPU itu, kondisi Bedul semakin melemah dan menghembuskan nafas terakhirnya. Kemudian, jenazah Bedul dimandikan oleh 4 orang anak kereng, bersama ustaz yang tidak dikenalinya.

Setelah dikafani, jenazah Bedul tidak disalatkan. Tidak lama kemudian, datang 1 unit ambulans untuk membawa jenazah Bedul. Saksi juga menjelaskan, Sribana Pernaginangin ada di lokasi hingga jenazah Bedul dibawa ambulans.

Atas keterangan saksi yang dibacakan JPU, para terdakwa mengatakan keberatan dan tidak mengetahuinya. Kemudian, majelis hakim memutuskan persidangan itu dilanjutkan Selasa (27/9) mendatang.

Di luar persidangan, Mangapul Silalahi menjelaskan, timnya keberatan dengan pembacaan BAP tersebut. Bahkan pada persidangan sebelumnya, beberapa keterangan saksi fakta berbeda saat diuji di persidangan.

“Untuk berkas DP sudah tidak ada lagi saksi yang akan dihadirkan. JPU diberi kesempatan oleh majelis untuk menghadirkan Sribana dalam berkas HS. Setelah itu, kita akan menghadirkan saksi yang meringankan termasuk saksi ahli,” terang Mangapul.

Diketahui terdakwa DP, HS, HS dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dan terdakwa SP, JS, RG Dan TS dipersangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 dan 2 junto pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang-Undang TPPO atau Pasal 333 Ayat 3 KUHP.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi