Persidangan yang digelar di Binjai beberapa waktu lalu (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Binjai - Kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Binjai, Benny Surbakti, kepada Pho Sie Dong dinilai keliru, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Pada surat dakwaan nomor REG. PERKARA PDM - 76/BNJEI/07/2022 diterangkan, Pho Sie Dong ada memberikan sabu sebanyak 1 gram sabu kepada Abdul Gunawan pada Sabtu, 7 Mei 2022, sekira pukul 15.00 WIB.
Kemudian, masih dalam dakwaan yang ditandatangani Benny Surbakti tersebut dikatakan, Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan sudah 3 kali melakukan transaksi jual beli sabu, yang mana sabu tersebut diambil terlebih dahulu Abdul Gunawan dan apabila sudah terjual baru uangnya diterima terdakwa Abdul Gunawan.
Kuasa hukum Pho Sie Dong, Arifah, membeberkan banyak fakta persidangan yang tidak sesuai dengan dakwaan JPU. Pertama, dibuat pada tanggal 7 Mei 2022 , Pho Sie Dong ada berkomunikasi dengan tersangka atau saksi Abdul Gunawan, sementara di persidangan pada 7 Mei 2022 tidak ada saksi yang menerangkan bahwa tanggal 7 Mei 2022 adanya terjadi jual beli ataupun transaksi sabu yang dilakukan Pho Sie Dong.
"Jadi apakah keterangan dari BAP dan video (di bawah tekanan) Pho sie dong sendiri bisa dijadikan bukti di dalam persidangan? Jadi tanggal 7 mei 2022 hal yang dituduhkan terhadap Pho sie dong itu apa?" sebut Arifah, Selasa (20/9).
Penasehat Hukum Arifah juga menanyakan kepada Abdul Gunawan saat di persidangan, apakah tanggal 7 Mei 2022 Abdul Gunawan ada berkomunikasi atau bertemu dengan Pho Sie Dong. Abdul Gunawan menjawab pada tanggal 7 Mei 2022 tidak ada komunikasi atau tidak ada bertemu dengan Pho Sie Dong.
"Ini jelas timpang dari kebenaran," ucapnya.
Kemudian lanjutnya, saat persidangan yang digelar pada Rabu, 31 Agustus 2022, Abdul Gunawan telah mengungkapkan, semua sabu yang didapatnya bukan dari Pho Sie Dong. Bahkan, Abdul Gunawan dengan gamblang mengungkapkan kepada Majelis Hakim yang diketuai Teuku Syarafi itu, tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Pho Sie Dong.
"Saya tidak ada komunikasi dan bertemu dengan Pho Sie Dong. Barang (sabu) itu juga tidak saya dapat dari Pho Sie Dong," ungkapnya saat itu.
Selanjutnya, pada persidangan 13 September 2022, majelis hakim terkejut mendengar fakta bahwa Pho Sie Dong ditangkap polisi hanya berdasarkan keterangan dan sabu yang didapat dari Abdul Gunawan saja.
"Awalnya kita tangkap Abdul Gunawan dan melakukan pengembangan. Dia (Abdul Gunawan) mengaku sabu itu milik Pho Sie Dong. Kita kemudian melakukan penangkapan terhadap Pho Sie Dong," kata Ipda P Sitanggang yang menjadi saksi verbalisan waktu itu.
Bahkan, ketika polisi menangkap Pho Sie Dong dari Jalan Petai, Binjai Utara, tidak didampingi dan disaksikan Kepala Lingkungan dan warga sekitar. Kemudian, ada juga perbedaan kesaksian di bawah sumpah yang disampaikan 2 orang saksi, yakni Irwanto Galingging dan Kanit Ipda P Sitanggang. Di mana, pada kesaksiannya Irwanto mengaku kalau Pho Sie Dong sempat menawarkan sebuah mobil Toyota Rush hitam beserta BPKB kepada Kanit, Ipda P Sitanggang, agar tidak ditangkap.
Namun, saat Ipda P Sitanggang bersaksi, dia mengatakan bukan mobil Toyota Rush hitam yang ditawarkan, namun mobil Toyota Yaris putih beserta BPKB. Hal itu jelas membuat pertanyaan kepada seluruh pengunjung sidang dan majelis hakim yang ada di ruang sidang, dan diduga keduanya telah berbohong di bawah sumpah.
Bahkan, Pho Sie Dong mengatakan kedua polisi tersebut diduga telah menyampaikan hal tidak benar dengan kesaksian mereka.
"Saya tidak ada sama sekali menawarkan mobil kepada polisi, Pak hakim. Silahkan cek ke Samsat, saya tidak pernah memiliki mobil Toyota Rush hitam dan Yaris putih," kata Pho Sie Dong.
Tidak itu saja, bahkan Pho Sie Dong dengan yakin mengatakan dirinya telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama saat dia ditangkap polisi pada 9 Mei 2022.
"Saya menarik BAP pertama karena sebelum dilakukan pemeriksaan, saya sudah diintimidasi dan dikriminalisasi serta ditakuti menggunakan alat setrum oleh Bripka Erick dan Aiptu Irwanto Galingging," ungkapnya.
Pho Sie Dong mengungkapkan, saat diperiksa penyidik Bripka Erick, dia mendapat perlakukan tidak layak dengan menyebutkan mau diperlakukan seperti manusia atau binatang.
"Saat diperiksa pertama kali, saya tidak didampingi oleh pengacara baik pengacara dari pihak saya ataupun pengacara yang disediakan oleh Negara," kata Pho Sie Dong.
Tim kuasa hukum Pho Sie Dong menghadirkan 2 orang saksi, Hendra dan Yenti pada persidangan yang digelar Rabu, 7 September 2022.
Mereka berdua mengaku tidak pernah mendengar Pho Sie Dong memiliki bisnis narkoba dan hanya mengetahui bisnis ternak babi dan sedikit kolam ikan.
"Saya sudah bekerja selama 4 tahun, tidak tahu dan tidak pernah dengar Pho Sie Dong menjadi penjual narkoba," kata Hendra.
Hendra menegaskan, mendengar Pho Sie Dong ditangkap karena kasus narkoba merasa tidak percaya. "Saya tidak percaya. Karena dia hanya usaha ternak babi saja. Saya pekerja memberi pakan ternak dan saya pernah dengar dia dipenjara bukan kasus narkoba, tapi penganiayaan setahu saya," katanya lagi.
Sama dengan Herman, saksi bernama Yenti menggaku yang hanya tinggal beda 7 rumah dengan Pho Sie Dong sama sekali tidak pernah mendengar kegiatan Pho Sie Dong terkait narkoba.
"Saya tidak pernah tahu Pho Sie Dong berurusan dengan narkoba. Saya setiap Minggu jual bunga tabur tidak pernah tahu ada urusan narkoba," kata Yenti.
Bahkan keduanya memiliki kunci pagar rumah yang diberikan Pho Sie Dong. "Siapapun orang yang bekerja baik di ternak maupun membersihkan limbah akan diberikan kunci gerbang untuk mempermudah karyawan masuk untuk bekerja," ungkap mereka.
Herman juga mengatakan pernah melihat Abdul Gunawan membersihkan saluran limbah ternak pada 30 April 2022.
Tim kuasa hukum Pho Sie Dong meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) dapat mempertimbangkan fakta persidangan karena menurut mereka perkara atau kasus ini sudah sangat dipaksakan dari awal oleh Jaksa Penuntut Umum Beni Surbakti hingga bisa P21.
(JW/RZD)