Tantang Lawan di Media Sosial Sambil Tunjukkan Sajam, 7 Remaja Ditangkap

Tantang Lawan di Media Sosial Sambil Tunjukkan Sajam, 7 Remaja Ditangkap
Kepala Kepolisian Resor Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj bersama Ps Kasat Reskrim Polres Asahan, Iptu Erwin Syahrial, Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Boris Pardosi dan Kasi Propam, AKP ER Ginting, saat konferensi pers di Mapolres Asahan, Jumat (23/9). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kepolisian Resor Asahan menangkap tujuh remaja masing-masing masih dibawah umur yang menunjukkan senjata tajam (Sajam) untuk menantang lawannya lewat video yang sehingga menjadi viral di media sosial (medsos).

Kepala Kepolisian Resor Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, mengatakan viralnya video tersebut untuk menantang salah satu kelompok atau geng motor dengan menunjukkan senjata tajam seperti pisau, golok dengan mengucapkan mana kau gladiator biar ku tikam kau, kami radiator tidak takut.

Atas kejadian tersebut masyarakat Asahan menjadi resah dan menimbulkan rasa takut. Dengan beredarnya video itu, Roman langsung memerintah Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan menyelidiki keberadaan remaja kelompok radiator yang mau tawuran dengan kelompok gladiator.

"Tadi malam, tujuh remaja tersebut beserta barang buktinya seperti sajam handphone yang digunakan untuk merekam video tersebut sudah kita diamankan dari rumah masing-masing yang berada di Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, dan saat ini sudah di Mapolres Asahan untuk dimintai keterangan," kata Roman saat konferensi pers di Mapolres Asahan, Jumat (23/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Asahan terhadap tujuh remaja tersebut, video itu dibuat untuk geprank lawannya, kelompok gladiator agar ketakutan.

"Saat ini ke tujuh remaja tersebut dikenakan Pasal 28 ayat (2) undang-undang ITE kerana telah mengajak untuk membuat kegaduhan atau SARAH lewat media sosial, dengan ancaman pidana minimal enam tahun paling lama 10 tahun penjara," ucapnya.

Adapun tujuh remaja yang diamankan yakni berinisial DP, MH, MF, AW, AP, DP dan RS masing-masing masih berstatus pelajar dan dibawa umur.

"Saat ini ke tujuh remaja telah disuruh membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut, diberikan bimbingan dan arahan atau konseling serta saat ini kita memanggil orangtua masing masing untuk klarifikasi dan selanjutnya untuk di restorastiv justice," ujarnya.

Ia menghimbau kepada orangtua agar selalu memperhatikan sikap dan tingkah laku anaknya baik itu dirumah maupun diluar rumah dan berikan waktu luang kepada anak untuk bercerita.

"Mungkin dengan selalu diperhatikan orangtua maka perbuatan anak yang dapat mencurigakan bisa diketahui oleh orangtua," ujarnya.

Pihak juga sudah menyiapkan beberapa langkah untuk mengantisipasi adanya keributan atau tawuran antar remaja maupun pemuda seperti melakukan patroli terbuka dan tertutup dengan melibatkan semua pihak.

"Untuk patroli terbuka personil yang patroli memakai seragam dan kendaraan dinas, sedangkan patroli tertutup personil makai baju biasa untuk melakukan patroli untuk berkeliling di jam tertentu dan ditempat rawan, itu adalah bagian antisipasi kami untuk mencegah gangguan Kambtimas wilayah hukum Polres Asahan," tegasnya

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi