Dua Orang Penganiaya Anak Berusia 4 Tahun di Karo Ditangkap

Dua Orang Penganiaya Anak Berusia 4 Tahun di Karo Ditangkap
Kedua pelaku (jongkok) penganiayaan anak di bawah umur saat berada di Mapolres Karo (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Karo - Pasangan suami istri di Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo, melakukan penganiayaan terhadap balita berusia 4 tahun dan kini sedang ditangani Unit PPA Kepolisian Resor Karo. Pelaku penganiayaan diketahui Bibik dan Pamanya sendiri, Mariati (24) dan Josis Sembiring (30). Saat ini korban masih dirawat di RS Bhayangkara Medan.

Kasi Humas Kepolisian Resor Karo, Sahril Lubis, menyampaikan saat ini Unit PPA Satreskrim sedang menjalani proses penyidikan terhadap penganiayaan anak di bawah umur itu.

"Peristiwa ini baru diketahui setelah Polsek Payung mendapat informasi pada 24 September 2022. Saat itu korban sudah dirawat selama empat hari di RSU Kabanjahe. Korban dibawa Kepala Desa ke RSU setelah mengetahui korban sedang sakit akibat luka ditubuhnya," kata Sahril, Senin (26/9).

Unit PPA Polres Karo mendapat laporan langsung melakukan pengecekan ke RSU Kabanjahe dan berkoordinasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karo.

Empat hari korban di rawat di RSU Kabanjahe, kondisi korban menurun tanpa kesadaran dan harus dirujuk ke rumah Sakit di Medan karena ada pendarahan di otak dan ditemukan pada tubuh korban banyak luka pukul, cakar, bekas sundutan rokok kuat dugaan bekas penganiayaan.

Penanganan itensif korban dirujuk ke RS Adam Malik namun kondisi RS Adam Malik sedang full untuk pasien sosial, akhirnya korban dirujuk ke RS Bhayangkara Medan dalam keadaan koma.

Tidak miliki BPJS atau KIS, keluarga korban juga masuk kategori tidak mampu, dan biaya perobatan ditanggung Polres Karo.

Sharil menjelaskan, kedua pelaku penganiayaan sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya. Proses hukum sudah ditahap penyidikan, Josis sudah ditahan sedangkan Mariati ditangguhkan penahannya dikarenakan kondisi hamil dan masih mengurus anak umur dua tahun, namun mewajibkan lapor setiap Minggunya.

Keduanya dikenakan pasal 80 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara kata Syahril.

(DIK/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi