Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali, didampingi Ketua Persaja Kabupaten Deliserdang, Farouk Fahrozi, usai membuat laporan polisi (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadaily.com, Lubukpakam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melalui Ketua Persaja Kabupaten Deliserdang, Farouk Fahrozi, melaporkan oknum pelaku dugaan pencemaran intansi Kejaksaan ke Polresta Deliserdang.
“Kita melaporkan saudara AL ke Polresta Deliserdang terkait dugaan pencemaran nama baik intansi Kejaksaan,” kata Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali, Selasa (27/9).
Kata dia, tindakan melaporkan terhadap AL ini sebagai tindakan pencegahan semakin menyebarluasnya berita bohong yang sudah dikatakan oleh yang bersangkutan lewat media sosial.
“Apalagi perkataan AL telah membuat seluruh Jaksa di Indonesia merasa tersinggung atas ucapan yang menyebutkan institusi Kejaksaan sarat akan koruptif dan sampah,” jelasnya.
Lanjut Boy, kejadian ini bermula saat AL mengunggah video di kanal YouTube pribadi QUQTIEN TV, Kamis, 22 September 2022, berupa video berisikan kejadian dugaan penyuapan dan gratifikasi yang melibatkan oknum bintang 2 dan bintang 3 Kejaksaan Agung, yang sudah disidang etik dan diputus bersalah secara etik melanggar dan terbukti.
Lalu adanya video yang membahas mengenai modus kejahatan Kejaksaan Agung dari serial "Kejaksaan Agung Sarang Mafia" dimana AL menyebutkan Kejaksaan Agung menjadi tempat berkumpul para oknum Jaksa nakal yang kerjanya menyengsarakan, memeras dan merugikan masyarakat.
“Dalam video tersebut juga menampilkan keterlibatan Ses Jampidum, pejabat bintang 2 Kejaksaan Agung dan menyebutkan nama Jamwas, Amir Yanto. Maka atas berita bohong ini dilaporkan ke Polresta Deliserdang,” ucapnya.
Yang bersangkutan diduga telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP
Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(KAH/RZD)