Polisi Diminta Tangkap Penganiaya Anak di Simalungun

Polisi Diminta Tangkap Penganiaya Anak di Simalungun
Kapores Simalungun, AKBP Ronald Sipayung (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Simalungun - Nurieni Saragih melaporkan 7 personel Polres Simalungun ke Polda Sumut, dengan pengakuan telah dianiaya saat dilakukan jemput paksa.

Belakangan diketahui fakta lain soal Nurieni Saragih yang ternyata dimusuhi oleh tetangganya sendiri. Menurut penuturan warga, Nurieni Saragih alias Butet sempat berupaya menutup gang yang kebetulan bagian dari sisi tanah rumahnya.

Hal itu memicu tetangga ribut dengan Nurieni lantaran akses menuju ladang melalui gang tersebut ditutup Nurieni.

“Kenapa kami ribut dengan Nurieni, karena dia nutup gang. Padahal itu jalan masuk ke gang ladang-ladang warga yang lain, yang kebetulan di sebelah rumahnya,” kata warga bermarga Purba, seraya menyebut Nurieni sosok yang keras kepala.

Menurut warga, Nurieni yang mengaku sebagai orang susah tampaknya pengakuan yang keliru. Sebab warga mengenalnya sebagai toke sawit di Nagori Panribuan, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. Nurieni Memiliki beberapa truk colt diesel, mobil roda empat, dan rumah.

Nurieni memicu keributan dengan tetangga dan warga lainnya karena menutup gang/jalan sebelah rumahnya. Bahkan, Nurieni Saragih dilaporkan 6 orang warga secara perdata di Pengadilan Negeri Simalungun, dengan nomor perkara 92/Pdt.G/2021/PN Sim pada 27 Juli 2021.

Hal itu juga menjadi pemicu Nurieni melemparkan bongkahan kayu/broti yang mengenai seorang putri tetangganya berinisial PG, berusia 9 tahun, sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka.

KBO Reskrim Polres Simalungun, IPTU L Sirait yang ditemui di Asrama Polisi, Jalan Asahan, Kota Pematangsiantar, Selasa (27/9) menyampaikan, pihaknya tidak ada melakukan penganiayaan sama sekali. Nurieni yang ditetapkan sebagai tersangka justru berguling-guling di tanah ketika dilakukan pemanggilan paksa.

“Kita panggil dia pada 27 Desember 2021. Kita panggil secara paksa sesuai undang-undang setelah dua kali panggilan yang dilayangkan terhadapnya, tak diindahkan. Yang bersangkutan tidak kooperatif,” kata Sirait.

Padahal, kata Sirait, Nurieni Saragih tidak dilakukan penahanan lantaran mempertimbangkan kondisinya yang sudah renta dan dugaan tindak pidana yang dilakukannya di bawah dari dua tahun kurungan.

“Kami jeput secara paksa karena harus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun sebagai tersangka kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur. Selama diperiksa, dia tidak pernah kooperatif dan hadir memenuhi wajib lapor,” kata Sirait.

Lanjut Sirait, bahkan saat akan dilakukan mediasi terhadap Nurieni dan korban berinisial PG,9 tahun, (anak Mardinan Girsang), Nurieni selalu menolak hadir. Bahkan Polres Simalungun sudah menggandeng Pangulu Nagori (kepala desa) dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), yang bersangkutan juga tak mau hadir.

“Status berkasnya sudah P-21 (lengkap) pada tanggal 26 Oktober 2021. Kemudian panggilan I dan II untuk dilakukan mediasi, nyatanya semua tidak dihadiri dia. Sementara mediasi sudah mengundang Muspika,” kata Sirait.

Bahkan kasus Nurieni menutup gang/jalan sendiri sudah sempat dimediasi oleh anggota dewan, namun yang bersangkutan juga tak mau hadir.

“Nggak ada alasan dia kenapa nggak mau hadir. Surat panggilan yang kami kirimkan langsung, via kepala desa ataupun Kantor Pos, semuanya tidak mau diterimanya,” katanya.

Alhasil puncaknya, saat dilakukan pemanggilan paksa, Nurieni malah memberontak dan berguling-guling di tanah, meskipun personel kepolisian datang secara halus dan dengan menggandeng Polwan dan PNS perempuan.

“Pas kita panggil dengan upaya paksa, kita hadirkan juga polwan. Ada tiga perempuan yang ngajak. Dua polwan dan satu PNS dengan pendampingan kita. Jadi sampai kami di sana, dia berontak,” kata Sirait.

Sirait menghargai langkah Nurieni Saragih melaporkan 7 anggotanya ke Polda Sumut. Namun Iptu L Sirait menjelaskan apa yang dilakukan timnya telah sesuai prosedur dan bahkan disaksikan oleh Muspika Silau Kahean.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi