Dewan Pers Kecam Peretasan yang Dialami Awak Media Narasi

Dewan Pers Kecam Peretasan yang Dialami Awak Media Narasi
Ilustrasi - Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya saat memberikan sambutan dan membuka acara Uji Kompetensi Wartawan di Kota Denpasar, Bali, Selasa (24/5) (DewanPers)

Analisadaily.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, menilai tindakan peretasan yang dialami 24 awak redaksi Narasi merupakan peristiwa peretasan terbesar yang dialami awak media nasional.

Kata dia, Dewan Pers telah menerima laporan dari beberapa konstituen, bahwa telah terjadi peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi. Peretasan ini terjadi sejak 24 September 2022.

"Dewan Pers menyatakan tindakan peretasan perbuatan melawan hukum. Tindakan itu telah mengganggu kerja jurnalistik serta kebebasan pers. Dewan Pers meminta aparat penegak hukum untuk mengusut peretasan tersebut," kata Agung dalam keterangan resminya, Rabu (28/9).

Padahal, Agung lanjut menjelaskan, menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers,
publik/masyarakat luas, pemerintah, dan aparat penegak hukum.

"Kemerdekaan pers salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum (pasal 2 UU No 40/1999 tentang Pers). Hal ini menjadi unsur sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana pasal 28 UUD 1945," papar Agung.

Berkaitan dengan kejadian tersebut, Dewan Pers mengecam semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak yang melakukan peretasan menghentikan aksinya.

Lembaga ini meminta aparat penegak hukum supaya proaktif menyelidiki peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas. Mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik.

Hal ini karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara (pasal 4 UU Pers) sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan pidana (pasal 18 UU Pers).

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi