Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Dari Tahun 2020. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan memusnahkan berbagai barang bukti dari tahun 2020 dari hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) Rabu (27/09).
Kepulan asap tebal penuhi lapangan depan Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dari pembakaran pemusnahan barang bukti mulai dari narkotika jenis ganja, sabu-sabu, dan peralatan Judi lainnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan dari unsur pemerintah, kepolisian, lapas, Badan Narkotika Nasional Kabupaten dan juga awak media yang meliput pemusnahan barang bukti tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan Jasmin Manullang, SH, MH, memaparkan pemusnahan barang bukti tersebut sebagai wujud kesungguhan jajaran Kejaksaan dalam menangani berbagai kasus hukum.
Dan pemusnahan tersebut bertujuan agar barang bukti tidak dapat dipergunakan lagi dan mempercepat pengungkapan penanganan kasus.
"Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat dipahami semua pihak agar tercipta pembelajaran dari tindak kejahatan. Pemusnahan ini baru bisa kita lakukan hari ini, karena selama dua tahun terakhir akibat masa pandemi makanya kegiatan itu terpaksa kita tunda, baru sekarang dapat terlaksana," ujar Kajari.
Usai pemusnahan barang bukti, Kasi BB Kejari Kota PSP, Irvino Rangkuti, SH, MH, menyampaikan kepada awak media, adapun detail barang-barang yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis ganja, sabu, alat-alat perjudian, telepon seluler berbagai merk, timbangan, tas, dan banyak lainnya.
Berbagai macam barang bukti itu, merupakan hasil tindak pidana umum seperti, pencurian, narkotika, dan perjudian, di Padangsidimpuan.
"Untuk barang bukti narkotika, jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 59.318, 20 Gram dan sabu-sabu sebanyak 106,67 Gram dengan tangkapan sejak 2020," pungkasnya.
(IAN/BR)