Penjual Sabu di Tanjung Balai Ditangkap

Penjual Sabu di Tanjung Balai Ditangkap
Barang bukti yang disita dari tersangka RH dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (29/9) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tajungbbalai - Personil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tanjungbalai menangkap RH (42) warga Kecamatan Teluk Nibung dengan barang bukti 1,43 gram sabu dan 0,34 gram pil ekstasi.

Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi, menjelaskan tersangka diciduk saat dia menyerahkan satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu kepada petugas Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.

"Tim melakukan penyelidikan dan melakukan tehnik undercover buy, petugas yang menyamar memesan sabu kepada RH. Begitu RH menyerahkan Narkoba, Personil langsung menangkap," papar Reynold, Kamis (29/9).

Petugas menyita satu bungkus plastik kecil klip transparan berisi 0,23 gram sabu dan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 1,20 gram sabu yang ada di genggaman tangan sebelah kiri tersangka RH.

Saat Tim melakukan interogasi, dia mengaku sabu itu miliknya. Kemudian dilakukan penggeladahan di rumah tersangka RH. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit timbangan elektrik yang disimpan di dompet warna merah dari dapur rumahnya.

Satu bal plastik klip transparan kosong, satu butir narkotika jenis pil Ekstasi dengan berat 0,34 gram, tiga pipet runcing yang digunakan sebagai sendok sabu (sekop), uang Rp.395.000 hasil penjualan dan Satu kotak kecil warna merah berisi plastik klip transparan kosong.

"Saat ini RH beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi