Jefy Gultom, Kasi Pidsus Kejari Palas (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sibuhuan - Terpidana DSD (39) mantan manager Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Padanglawas (Palas) tahun 2019 sedang melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung ( MA), setelah Pengadilan Tinggi Medan memutus banding selama 6 tahun penjara.
“Saat ini terdakwa sedang melakukan upaya kasasi ke MA, setelah kemarin PT Medan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara," kata Jefy Gultom, Kasi Pidsus Kejari Palas, Kamis (29/9).
Jefry menjelaskan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palas telah menuntut terdakwa selama 7 tahun, namun dalam putusan PN Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 1,6 tahun. Vonis tersebut jauh dari tuntutan JPU Kejari Palas, hingga akhirnya JPU menyatakan banding.
“Atas putusan itu JPU Kejari Palas menyatakan banding. Oleh PT Medan (banding) kemudian menjatuhkan hukuman selama 6 tahun,” kata Kasi Pidsus Kejari Palas, Jefry Gultom.
Sementara atas nama M Farid selaku rekanan PT Keris Tangguh Cahaya Senja dalam kegiatan BOS Afirmasi Dinas Pendidikan Palas tahun 2019, hingga saat ini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita sudah melakukan upaya untuk mencari keberadaan M Farid dan meminta bantuan kepada pihak lain, namun hingga saat ini tidak ditemukan,” kata Jefry.
Kendati berstatus DPO dan tidak bisa hadir di persidangan, kasus M Farid telah dilimpahkan JOU Kejari Palas ke PN Tipikor Medan pekan lalu secara In absentia.
“Kendati tersangka tidak bisa hadir (DPO), namun berkas perkara M Farid telah dilakukan limpahan penuntutan secara in absentia (penuntutan tanpa dihadiri terdakwa) dan persidangan dijadwalkan awal bulan oktober,” kata Jefry.
(ATS/RZD)