Anggota DPRD Sumut Sosperda Perlindungan Perempuan dan Anak

Anggota DPRD Sumut Sosperda Perlindungan Perempuan dan Anak
Sosperda nomor 3 tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan di Lubukpakam, Deliserdang (Analisadaily/Amirul Khair)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Akhiruddin melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Sumut nomor 3 tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak kekerasan di gedung PKK Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang, (2/10).

Sosperda berjalan lancar dan khidmat turut dihadiri Ketua DPD PKS Deliserdang Junaidi Prapat diwakili BPC Dapil I Mulyadi Piliang, Ketua DPC PKS Lubukpakam, Jaka Marsela, sejumlah pengurus dan seratusan peserta.

Akhiruddin menegaskan, tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apa pun termasuk dalam mendidik anak. Konsekuensi tidak kekerasan yang menyakiti dapat menyebabkan orang tua bisa berurusan dengan hukum.

Tindak kekerasan bersifat menyakiti baik terhadap perempuan dan anak tidak dibolehkan meski pun dengan alasan untuk mendidik.

Pola mendidik keras masa lalu dengan menempeleng (memukul dengan telapak tangan) memukul menggunakan kayu yang bersifat menyakiti harus dihindari karena dapat menyebabkan pelakunya berurusan dengan hukum.

Akhiruddin menguraikan, metode pendidikan dalam Islam juga tidak mengenalkan adanya tindak kekerasan yang menyakiti. Rasulllah SAW sendiri tidak membenarkan adanya tindak kekerasan. Melalui hadisnya beliau pernah bersabda, ajarkan anakmu salat ketika usia 7 tahun dan pukul dia ketika tidak salat ketika usia 10 tahun.

Namun makna hadis ini bukan memukul untuk menyakiti, tapi memukul yang mendidik agar anak menjadi taat kepada Allah, nabi dan orang tuanya serta mengamalkan ajaran-ajaran Islam.

Dalam Perda Provinsi Sumut nomor 3 tahun 2019 d dalamnya memuat banyak hal terkait perlindungan terhadap perempuam dan anak dari segala bentuk kekerasan yang berkonsekuensi terhadap sanksi hukum bila terjadi tindak kekerasan.

“Inti perda ini adalah menjadikan sebuah keluarga menjadi samara. Sakinah, mawaddah dah rahmah,” terang Akhiruddin.

Isu Bersama

Akhiruddin dalam sosperda itu juga menampung sejumlah keresahan banyak orang tua di antaranya fenomena geng motor yang banyak dilakukan anak-anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP) mau setingkat di atasnya dan kejahatan penyalahgunaan narkoba yang korbannya anak.

Menurutnya, fenomena itu harus menjadi isu bersama semua masyarakat untuk sama-sama peduli kepada anak serta lingkungan. Aksi anak-anak naik sepeda motor yang ugal-ugalan harus disikapi dengan pembinaan serius dan menyiapkan fasilitas sesuai dengan hobi mereka namun terarah.

“Itu semacam hobi. Kita siapkan pembinaanya untuk menyalurkan hobinya. Tidak boleh dengan tindak kekerasan dalam melarangnya,” terangnya.

Pemerintah dan penegak hukum juga harus mengambil sikap terhadap keresahan masyarakat. Harus ada pola-pola preventif (pencegahan) dan edukatif (mendidik) yang dilakukan untuk menutup ruang serta gerak potensi anak melakukan kejahatan.

Namun hal penting sebagai seorang muslim yang harus dilakukan yakni, lewat terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Iman dan takwa akan mencegah kita melakukan segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Dengan iman dan takwa tidak akan terjadi. Karena Islam tidak pernah mengajarkan tindak kekerasan,” tandas Akhiruddin.

(AK/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi