Sidang Kerangkeng Manusia Terbit Rencana, Saksi Mahkota Beri Keterangan

Sidang Kerangkeng Manusia Terbit Rencana, Saksi Mahkota Beri Keterangan
Sidang lanjutan kasud kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Sidang kasus kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota, Rabu (5/10).

Persidangan digelar secara virtual menghadirkan 8 terdakwa yang merupakan sebagai saksi mahkota di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Tanjung Gusta, yakni TU, JS, SP dan RG didakwa dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dengan nomor register 469/Pid.B/2022/PN Stabat.

Terdakwa HG dan IS yang dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, atas kematian penghuni panti rehab atas nama Abdul Sidik Isnur alias Bedul. Termasuk anak Bupati Langkat nonaktif inisial DP, dan terdakwa HS alias Gubsar terdaftar dalam nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb.

Keduanya didakwa Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni panti rehab atas nama Sarianto Ginting.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, Indra Ahmadi Efendi, serta Penasihat Hukum, Poltak Sinaga, hadir di ruang persidangan Prof Dr Kusumah Admadja dipimpin Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, didampingi 2 anggota hakim lainnya.

Saksi mahkota yakni saksi yang berasal dan/atau diambil dari salah seorang atau lebih tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana.

Dari Rutan Kelas II A Tanjung Gusta, terdakwa RG, JS alias Uci dan SP bersaksi atas terdakwa DP, dan terdakwa HS alias Gubsar dengan dakwaan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni panti rehab atas nama Sarianto Ginting.

Berdasarkan keterangan saksi RG, dia mengetahui jika lokasi kerangkeng manusia yang berada di Raja Tengah tersebut untuk pembinaan terhadap anggota organisasi Pemuda Pancasila.

Dan RG sendiri merupakan mantan dari binaan lokasi panti rehab tersebut. Saat majelis hakim menanyakan apakah saksi RG mengenali salah seorang penghuni panti atas nama Sarianto Ginting, saksi mengakui mengenalnya karena Sarianto Ginting memang pernah menjadi orang binaan di panti rehab tersebut.

Saksi RG juga membenarkan bahwasannya dirinya bersama 3 orang rekannya ada menjemput Sarianto Ginting dari rumahnya dengan mengunakan mobil untuk dibawa ke panti rehabilitasi agar dilakukan pembinaan, akibat ketergantungan narkoba.

RG juga saat itu mengakui dirinya sudah besker (bebas kereng), namun setibanya di lokasi panti rehab atau ruang kereng, Sarianto Ginting langsung diturunkan dari mobil, dan Sarianto Ginting langsung dibawa anggota besker lainnya, sedangkan RG sendiri langsung melihat TV di ruang yang bersebelahan dengan ruang kereng.

Setelah itu saksi RG tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi dengan Sarianto, dan berdasarkan pengakuan RG dalam kesaksiannya terhadap Sarianto saat itu tidak ada terjadi apa pun.

Lebih lanjut saksi RG juga membenarkan, saat membawa Sarianto ke lokasi kerangkeng manusia, dirinya ada melihat terdakwa DP, anak kandung Terbut, namun saat itu DP berada di lokasi kandang ayam, dan dia hanya sekadar duduk di lokasi tersebut, dan selama saksi RG berada di lokasi tersebut tidak ada melihat DP maupun HS menarik atau mendatangi Sarianto.

Dalam persidangan tersebut, saksi RG kepada majelis hakim juga mengakui jika dirinya sudah banyak lupa atas kejadian di lokasi panti rehab, saat majelis menanyakan kepada saksi atas keteranganya saat di rangkum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi di kepolisian.

Dan berdasarkan keterangan saksi RG saat di BAP tersebut sudah larut malam, sehingga dirinya hanya menjawab dan membaca seadanya saja hasil BAP agar segera selesai.

"Saat saya diperiksa udah malam ketua, sehingga saya jawab dan baca seadanya aja, biar sepat selesai," jawab RG di persidangan.

Kepada JPU, saksi RG mengakui jika dirinya mengetahui saat Sarianto Ginting ada masuk ke dalam kolam yang lokasinya berada di depan bangunan panti rehab tersebut.

Dia juga ada mendengar orang yang berkata-kata bawa ke klinik, saat Sarianto masuk ke dalam kolam, hanya saja ia tidak mengetahui persis siapa yang berbicara.

Dan saat itu juga saksi RG yang membawa Sarianto ke klinik yang lokasinya tak jauh dari lokasi panti rehab tersebut, namun RG hanya mengantar hanya sampai diluar saja selanjutnya tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi dengan diri Sarianto.

Sementara kesaksian dari terdakwa JS dan SP di dalam persidangan tersebut juga tidak jauh berbeda dengan kesaksian yang disampaikan RG sebelumnya, yang intinya ketiga saksi mahkota tidak ada melihat langsung terdakwa DP dan HS melakukan tindak penganiayaan terhadap Sarianto Ginting, yang dikatakan meninggal dunia akibat penganiayaan.

Hal tersebut dibenarkan Poltak Sinaga selaku Penasihat Hukum terdakwa, seusai persidangan yang menjelaskan ada 3 saksi mahkota yang diambil keteranganya dalam persidangan berkas terdakwa DP dan HS alias Gubsar, yakni RG, JS alias Uci dan SP.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi