Tragedi Stadion Kanjuruhan, Polri Tetapkan 6 Tersangka

Tragedi Stadion Kanjuruhan, Polri Tetapkan 6 Tersangka
arsif foto - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada saat memberikan keterangan kepada media di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022) (ANTARA/Vicki Febrianto)

Analisadaily.com, Malang - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan 6 tersangka dalam insiden Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10) malam.

Dilansir dari Antara, Jumat (7/10), 6 tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi