Sidang TPPO Kerangkeng Manusia milik Terbit Rencana Peranginangin (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily.com, Stabat - Sidang kasus kerangkeng milik mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, kembali digelar dengan agenda keterangan dari saksi mahkota, dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan nomor register 469/Pid.B/2022/PN Stabat, Selasa (11/10).
Keempat terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Tanjung Gusta yakni TU, JS, SP dan RG didakwa dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO). Sementara itu sebagai saksi mahkota terdakwa Hermanto dan Iskandar dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, atas kematian penghuni kerangkeng atas nama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
Sidang tersebut dilaksanakan di ruang persidangan Prof Dr Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat dipimpin Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, didampingi 2 anggota hakim lainnya.
Berdasarkan kesaksian Hermanto di hadapan majelis hakim menjelaskan, bahwasannya dia mengetahui ada tempat pembinaan bagi anggota organisasi Pemuda Pancasila yang bermasalah dengan narkoba, namun tidak mengetahui secara pasti sistem pengelolaan pembinaan para pengguna narkoba yang ada di lokasi kediaman TRP tersebut.
"Yang saya ketahui di dekat rumah Pak TRP selaku Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Langkat, adalah tempat pembinaan bagi anggota PP yang bermasalah dengan narkoba, dan saya tidak mengetahui secara persis bagaimana sistem pengelolaanya, Bu Hakim," ujar Hermanto.
Hermanto juga aktif di organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila, dan juga ikut mengantarkan Abdul Sidik alias Bedul ketempat tersebut, dan Bedul dibawa ke panti rehab atas permintaan pihak keluarga. Saat itu keluarga resah karena selalu melakukan tindak pencurian. Saksi berjumpa dengan Bedul dan pihak keluarga di Polsek setempat, setelah kedapatan melakukan pencurian.
"Benar yang mulia, saya ada mengantarkan Abdul Sidik alias Bedul ke panti rehab tersebut, atas permintaan keluarga, karena pihak keluarga sudah resah atas kelakuannya, dan saya bertemu bedul bersama keluarganya di Polsek yang mulia," ujar saksi.
Lebih lanjut dijelaskan saksi, Bedul memang bukan angota organisasi Pemuda Pancasila, namun atas permintaan pihak keluarga agar Bedul direhab di rumah pembinaan yang ada di Raja Tengah tersebut, dan sepengetahuan saksi, lokasi panti rehab tersebut khusus untuk anggota PP yang terlibat narkoba, dan kapasitasnya mengantarkan Bedul ke lokasi pembinan karena saksi merupakan pengurus organisasi PP.
Saat itu Hermanto menjabat sebagai Kepala Desa Telaga Said Kecamatan Sei Lepan, dan ia juga menjabat Pimpinan/Ketua Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC PP) Sawit Sebrang.
Masih keterangan saksi dipersidangan, saat Bedul diantar ke lokasi panti rehab, Bedul diterima oleh terdakwa TU dan selanjutnya dibawa oleh anggota besker (bebas kereng) lainya ke arah lokasi kereng. Sepengetahuan dirinya, Bedul menginap di panti rehab tersebut sekitar 8 hari, setelah itu ia mendapat kabar bahwasanya Bedul meninggal dunia akibat mengidap sakit asam lambung.
Lebih jauh Hermanto menjelaskan, saat Bedul hendak diantar ke panti rehab Bedul dalam keadaan lemah, dan saat kami singgah di rumah makan didaerah Stabat, saya ada mendengar perbincangan sepupu Bedul dengan TU hendak membeli obat untuk Bedul, karena katanya Bedul selalu mengalami sakit perut dan kepala akibat penyakit asam lambung yang dideritanya.
Saksi juga tidak tahu apa yang dialami atau dikerjakan penghuni panti pembinaan di lokasi tersebut, karena ia hanya mengetahui lokasi tersebut sebagai tempat rehabilitasi atau pemulihan bagi orang yang terlibat narkoba.
Selain mengantar Bedul, saksi juga pernah mengantarkan Erwin Ginting dan Guna Darma ke lokasi panti rehab, akibat ketergantungan narkoba. Dan ketiga orang tersebut diantarkan ke panti rehabilitasi atas permohonan pihak keluarga.
Hermanto juga mengakui jika ia ada menandatangani selaku penanggung jawab berkas serah terima saat mengantarkan Bedul ke panti rehab tersebut, dan hal itu dilakukanya sebagai kelengkapan administrasi ke pada pimpinan organisasi Pemuda Pancasila.
Setahu Hermanto, terdakwa TU di lokasi panti rehabilitasi hanya sebagai pembina, namun ia tidak mengetahui secara pasti bagaimana tugas pembina dan sejak kapan diangkat menjadi pembina di panti rehab tersebut.
Dan saksi juga hanya mengantarkan calon penghuni panti rehab hanya sampai di depan kereng saja. Dan Hermanto tidak mengetahui apakah di lokasi pembinaan terdakwa TU ada melakukan eksploitasi, perdagangan, penyekapan, perekrutan terhadap penghuni panti pembinaan tersebut.
Sementara itu berdasarkan keterangan saksi mahkota Iskandar di persidangan menjelaskan, bahwasanya ia turut serta mengantarkan Bedul ke lokasi pembinaan tersebut. Dan saksi Iskandar juga aktif di ormas PP sebagai wakil ketua PAC Sawit Sebrang, dan ia juga mengetahui adanya panti binaan tersebut saat mengantarkan Bedul ke lokasi binaan. Dan ketika itu ia ikut mengantarkan Bedul ke lokasi hanya atas perintah dari Ketua MPC PP Sawit Sebrang.
Saksi juga mengetahui TRP hanya sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Langkat, ia mengetahui Bedul meninggal akibat mengidap sakit lambung.
Berdasarkan penjelasan Iskandar dalam persidangan tersebut, ia baru sekali itu mendatangi lokasi panti pembinaan narkoba dan ia melihat di sekitar lokasi ada ruangan yang ada jeruji besinya, namun tidak melihat dengan jelas, dan ia juga melihat ada beberapa orang yang berada di luar jeruji yang sedang duduk duduk dan menonton tv melakukan aktivitas biasa.
(HPG/RZD)