Manajemen Pabrik TIV Langkat Ajak Serikat Pekerja AQUA Lanjutkan Proses Dialog

Manajemen Pabrik TIV Langkat Ajak Serikat Pekerja AQUA Lanjutkan Proses Dialog
AQUA (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Langkat - Manajemen Pabrik TIV Langkat terus mengajak serikat pekerja senantiasa mengedepankan proses dialog dalam mencari solusi masalah ketenagakerjaan di perusahaan. Kegiatan mogok kerja saat ini telah dinyatakan belum memenuhi persyaratan peraturan perundangan yang berlaku oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, yang berlangsung mulai dari 10-22 Oktober 2022 di Pabrik TIV Langkat.

Hal ini diharapkan segera dihentikan dan mengoptimalkan dialog sosial serta melanjutkan upaya proses perselisihan sesuai PKB AQUA dan peraturan perundangan yang berlaku untuk mencari kesepakatan bersama. Diharapkan kondisi pabrik kembali kondusif dan proses produksi dapat kembali berjalan optimal untuk menghindari dampak yang tidak menguntungkan bagi manajemen maupun karyawan pabrik.

Kepala Pabrik AQUA Langkat, Jaitun Sidabutar, dalam keterangan resmi diperoleh Analisadaily.com, Jumat (14/10) mengatakan, “Pokok perselisihan yang diajukan oleh PC-SPAG Pabrik Langkat adalah karena mereka menolak pengaturan waktu istirahat yang telah ditentukan oleh Perusahaan yaitu waktu istirahat yang diatur secara bergantian diantara pekerja dibagi menjadi ½ (setengah) jam setelah bekerja 4 (empat) jam dengan total istirahat tetap terpenuhi 1 (satu) jam, sementara tuntutan pihak serikat pekerja adalah istirahat dilakukan 1 (satu) jam secara serentak dan mesin harus berhenti produksi selama waktu istirahat.”

“Perusahaan pada saat ini masih terus mengajak PC-SPAG Pabrik Langkat untuk melanjutkan proses perundingan/perselisihan melalui proses perselihan hubungan industrial yang telah disepakati Bersama dalam PKB AQUA, dan meminta PC-SPAG Pabrik Langkat untuk menghentikan Mogok Kerja karena telah bertentangan dengan PKB AQUA yang berlaku dan juga Mogok Kerja yang mereka lakukan belum memenuhi ketentuan Kepmenaker No: KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat a yaitu: Mogok kerja tidak sah apabila dilakukan Bukan akibat gagalnya perundingan.”

Mengenai persoalan upah lembur yang dikatakan tidak dibayar oleh perusahaan sejak tahun 2016, Jaitun menjelaskan, “Perselisihan atas tuntutan kekurangan upah lembur sejak tahun 2016 tidak pernah masuk dalam pembahasan Perundingan Bipartite sehingga kami mempertanyakan apa yang menjadi dasar tuntutan tersebut, karena Perusahaan selama ini telah menjalankan kewajibannya dan memberikan hak setiap karyawan Pabrik AQUA Langkat sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundangan yang berlaku. Bahkan, Perusahaan telah membayarkan waktu lembur 2 jam di hari terpendek (hari ke-6).”

“Sementara pengaturan waktu lembur 2 jam ini untuk beberapa situasi tertentu telah melebihi dari waktu kerja lembur yang sebenarnya dilakukan karyawan. Karena jika dihitung dengan waktu yang sebenarnya, seharusnya Perusahaan membayar waktu kerja lemburnya ada yang kurang dari 2 jam (karena pengaturan waktu istirahat ada yang sampai 1.5 jam per shift), namun demikian karenakebijakan Perusahaan maka semua karyawan yang bekerja di hari terpendek tersebut semuanya diberikan pembayaran waktu lembur 2 jam penuh, sehingga tidak benar informasi yang menyatakan bahwa Perusahaan tidak membayar upah lembur karyawan dari tahun 2016," jelas Jaitun.

Jaitun menambahkan, perbedaan pendapat antara manajemen dan karyawan merupakan hal biasa dalam keluarga besar AQUA dan ini lebih merupakan persoalan internal dalam keluarga besar AQUA.

“Dalam menangani hal ini, perusahaan terus mengupayakan komunikasi secara kekeluargaan dimana Perselisihan mengenai Hak Jam Istirahat Karyawan yang tertuang di dalam PKB AQUA, telah dirundingkan secara bipartit sebanyak 3 kali, dan perselisihan ini sendiri sudah didaftarkan ke proses Mediasi oleh Pengusaha dan pada tanggal 30 September 2022 telah keluar Surat Anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja Propinsi yang pada intinya menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran pengaturan waktu istirahat yang telah dilakukan oleh Perusahaan. Dengan memperhatikan Surat Anjuran tersebut kami berharap agar para karyawan kembali bekerja seperti biasa dan lebih memikirkan kemajuan Perusahaan dari pada melakukan.”

“Kami tetap mengupayakan semaksimal mungkin untuk dapat mengoptimalkan operasional kami, sehingga tanggung jawab kami kepada para konsumen kami tetap terjaga dan terlayani,” tutup Jaitun.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi