Ketua BAIN HAM RI Sumut: Kapolri Tak Tebang Pilih Terhadap Pelanggar Kode Etik

Ketua BAIN HAM RI Sumut: Kapolri Tak Tebang Pilih Terhadap Pelanggar Kode Etik
BAIN HAM RI Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ketua Badan Advokasi Investigasi HAM RI Sumatera Utara, Novrizal Tanjung, angkat bicara soal masalah yang tengah dihadapi oleh institusi Polri, baik dari dugaan keterlibatan oknum terkait judi konsorsium 303 maupun narkoba.

"Miris dengan pemberitaan yang bertubi-tubi menghantam institusi Polri ini. Seharusnya, institusi Polri membuktikan seluruh personelnya harus melakukan pengabdian dan pelayanan buat masyarakat dan tidak melakukan perbuatan pelanggaran, seperti yang tertuang dalam Perkap No. 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, pasal 15," kata Novrizal, saat dimintai keterangan oleh awak media, Medan, Sabtu (15/10).

Novrizal juga menyayangkan penangkapan Irjen Teddy Minahasa terkait narkoba, di mana kasus yang menimpa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo belum usai. Irjen Teddy merupakan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang baru saja ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim), menggantikan Irjen Nico Afinta.

Dari sisi yang lain, Ketua BAIN HAM RI Sumut juga tidak menampik bahwa ini adalah wujud bukti sosok Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri tidak tebang pilih dan sedang menjalankan amanah serta intruksi Presiden Jokowi harus bersih-bersih dari narkoba, judi dan kriminalitas lainnya.

"Sebagai warga negara, saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan adanya perbuatan menyimpang dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum polisi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam). Masyarakat juga dibutuhkan agar mendukung upaya Kapolri untuk bersih-bersih," pungkasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi