Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput) mengungkap dan mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan 1.400 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar, RHS (33).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Taput, AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim, AKP Kristo Tamba mengungkapkan, penyalahgunaan BBM bersubsidi sebanyak 1.400 liter jenis biosolar ini ditemukan di dalam 2 buah drum.

Adapun modus tersangka pada saat melakukan aksinya dengan mengemudikan sebuah mobil truk colt diesel, di dalamnya sudah disiapkan beberapa drum dan tong kosong. Setibanya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pelaku mengisi BBM di tangki mobilnya hingga penuh.

"Setelah tangki mobil penuh, lalu menyedot dari tangki ke drum karena mereka sudah memodifikasi mobil truck agar bisa menyedot solar dari tangki asli mobil menuju ke drum dengan menggunakan tuas yang sudah dimodifikasi," Kristo saat paparan di Mapolres setempat, Rabu (19/10).

Setelah berhasil mengisi drum, pelaku pergi dan kembali lagi ke SPBU untuk mengisi mobilnya. Proses yang sama terjadi, dan BBM disedot ke beberapa drum kosong di dalam mobilnya.

"Jadi secara kasat mata perbuatannya tidak menimbulkan kecurigaan petugas kepolisian maupun petugas SPBU," ucapnya.

Namun kata dia, pada Selasa (18/10) dini hari WIB petugas mengendus aksi tersangka.

"Tim berhasil membongkar cara tersangka saat beraksi di sebuah SPBU di Jalan Lintas Sumatera Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput," ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku, hasil penimbunan BBM biosolar tersebut rencanaya akan diperjualbelikan ke pemilik kapal di daerah Sibolga.

"Dengan harga jauh di atas pembelian harga subsidi dari SPBU yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mencari keuntungan," katanya.

Selain mengamankan tersangka, Kristo mengatakan, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 2 buah drum berisi biosolar sebanyak 1.400 liter.

"Sebanyak 4 buah drum kosong, tiga buah drum besi kosong, uang tunai senilai Rp 4.500.000, satu buah handphone, dan satu truk," imbuhnya.

Dia mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan melanggar Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi