Larangan Kemenkes soal Obat Sirup, Dinkes Medan Datangi Apotek dan Minimarket

Larangan Kemenkes soal Obat Sirup, Dinkes Medan Datangi Apotek dan Minimarket
Dinas Kesehatan Kota Medan mulai mengawasi penjualan obat sirup di seluruh apotek dan minimarket yang ada di Medan, Jumat (21/10) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Terkait larangan penjualan beberapa obat sirup oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dinas Kesehatan Kota Medan mulai mengawasi penjualan obat sirup di seluruh apotek dan minimarket yang ada di Medan, Jumat (21/10).

Tim gabungan dari Dinas Kesehatan dan Satpol PP Pemko Medan mendatangi sejumlah apotek dan minimarket. Mereka ingin memastikan apotek dan minimarket tidak lagi menjual lima jenis obat sirup yang sudah dilarang untuk diperjualbelikan. Di mana, pegawasan ini menyusul meningkatnya penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada Anak.

"Kita hari ini melakukan pembinaan dan pengawasan terkait obat-obatan yang saat ini tidak boleh lagi diedarkan dan diperjualbelikan di masyarakat sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan dan sudah kita turunkan dengan peraturan Wali Kota Medan," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Rukun Ramadhani.

Rukun menuturkan, tim dari Dinas Kesehatan ingin memastikan pihak apotek dan juga minimarket telah menarik obat-obatan itu dan tidak memperjualbelikannya lagi.

"Ada 5 jenis obat sirop yang tidak boleh diperjualbelikan, ada Termorex Sirup, Unibeby ada 3 jenis dan satu lagi Flurin Dmp Sirup," tuturnya.

Rukun menjelaskan, sejauh ini dari hasil pengawasan yang mereka lakukan, apotek dan minimarket yang ada di Medan sudah menarik obat-obatan yang dilarang itu.

"Sejauh ini, sudah beberapa apotek yang kita jalani, obat-obatannya semua sudah ditarik dan tidak ada lagi yag diedarkan dan pengawasan ini akan terus dilakukan hingga aturan ini tersosialisasi ke seluruh apotek dan minimarket," jelasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi