Ilustrasi (Pixabay)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai menangkap seorang tersangka berinisial S Alias Anto (35) warga Kecamatan Teluk Nibung beserta barang bukti 8 bungkus plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,34 gram.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi mengatakan, tersangka Anto ditangkap di Jalan Rel Kereta Api, Kecamatan Teluk Nibung berdasarkan informasi dari masyarakat, Sabtu (22/10).
Reynold mengungkapkan, awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.
"Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dengan melakukan tekhnik undercover buy," ujarnya.
Petugas yang menyamar sebagai pembeli memesan narkotika jenis sabu kepada tersangka Anto, dan setelah kedua belah pihak mencapai kata sepakat mengenai barang dan harga, akhirnya tersangka Anto menyerahkan satu bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,26 gram kepada petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.
Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I & Kanit II Satnarkoba bersama Opsnal melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka Anto didampingi Kepala Lingkungan I Kelurahan Kapias Pulau Buaya.
"Tersangka Anto mengaku sudah empat bulan memperjualbelikan narkotika jenis sabu kepada orang yang membutuhkannya," jelasnya.
Reynold menjelaskan, dari rumah Anto, tim berhasil menyita barang bukti berupa 7 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,08 gram, 2 pipet plastik runcing dan 1 bal plastik klip transparan kosong yang diselipkan di dinding sebelah dalam kamar tidur.
“Saat diintrogasi, tersangka Anto mengaku barang haram miliknya itu diperoleh dari seorang laki-laki, kemudian tim melakukan pencarian namun belum berhasil ditemukan atau ditangkap,” terangnya.
Anto beserta barang bukti yang disita berupa 8 bungkus plastik klip kecil transparan dengan berat kotor 1,34 gram, uang Rp 260.000, 2 pipet plastik runcing, 1 bal plastik klip transparan kosong dan 1 buah dompet warna merah dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(RM/RZD)