Klaim Asuransi Kematian Suami Ditolak, Janda Miskin Minta Tolong ke Kapolri

Klaim Asuransi Kematian Suami Ditolak, Janda Miskin Minta Tolong ke Kapolri
Herliana Br Hombing didampingi Kuasa Hukum, Tiopan Tarigan, SH (Analisadaily/Yogi Yuwasta)

Analisadaily.com, Medan - Herliana Br Hombing janda beranak satu meminta kepada pihak kepolisian agar segera memproses PT FWD Insurance Indonesia karena menolak klaim asuransi jiwa suaminya Bahtiar Ginting yang telah meninggal dunia 20 Februari 2018 lalu. Pasalnya, sampai sekarang, perusahaan asuransi itu tidak memberikan hak nasabah itu kepada istri selaku ahli waris dari nasabah.

“Saya ini orang miskin, janda, tidak punya rumah. Saya mohon sekali bapak kapolri, bapak kapolda sumut dan bapak kapolrestabes medan untuk menyelesaikan laporan kami,” pintanya seraya mengusap air matanya, Senin (24/10).

Tiopan Tarigan, SH selaku kuasa hukum Herliana Boru Hombing membenarkan telah melaporkan pihak perusahaan itu ke Pengawas OJK Medan, diduga alasan penolakan klaim asuransi jiwa yang diduga tidak benar, Palsu dan Menyesatkan, di suratnya No.169/NB-C/X2018 tanggal 18 Oktober 2018, yang dikeluarkan oleh PT. Commonwealth Life berubah nama menjadi PT FWD Insurance Indonesia.

“Kami buat surat pengaduan ke Pengawas OJK Medan. Karena klaim asuransi klaim asuransi jiwa ditolak oleh perusahaan asuransi PT Asuransi Commenwelth, sekarang sudah menjadi PT FWD Insurance Indonesia, karena almarhum divonis menderita sakit gula,” jelasnya.

“Menurut kami Surat Keterangan Sakit Gula (DM) pada tanggal 25 Juli 2018 diduga palsu, akibatnya tidak benar, palsu dan menyesatkan sesuai Pasal 75 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian karena menggunakan Surat Keterangan Sakit Gula (DM) yang dibuat oleh dr.SAG adalah palsu,” sambungnya.

Alasan kedua yaitu meninggal di Rumah Sakit Umum Bina Kasih Medan (RSU BK Medan) dengan Diagnosa Sepsis Berat dan Diabetes Melitus (Kencing Manis). Pengakuan Tiopan, alasan tersebut sangatlah mengada-ngada dan melanggar hukum yang berlaku.

“Bahwa sesuai surat rujukan 20 Februari 2018 menerangkan pasien datang pukul 20.30 WIB s/d 21 Februari 2018 sekira 06:00 WIB. Keluhan penyakit Bahtiar Ginting adalah sakit perut dan muntah yang tidak berhenti. Kenapa dibilang sakit gula, harusnya lebih tepatnya suspek Diabetes Melitus,” tuturnya.

Di mana dalam perkara ini Penyidik sudah memeriksa/BAP ahli dokter sakit gula / DM dari IDI atas nama dr. M.Aron Pase, M.Ked (PD), SpPD, KEMD, FINASIM dan berpendapat hasil catatan medis pada tanggal 10 Februari 2017 dan 19 Februari 2018, masih Diagnosa Sementara/diduga DM, dikarenakan belum dilakukan proses hasil labotorium yaitu Gula Darah Puasa, Gula Darah 2 Jam Post Prindal (2 jam setelah makan dan minum) dan Urinalisis (Pemerikasaan air seni) serta Pemeriksaan darah dengan alat HBA1C (Hemoglobin A1C) atau Glikohemoglobin.

Penyebab kematian (secara klinis) Bahtiar Ginting adalah Sepsis Berat sesuai dengan Resume Medis RSU Bina Kasih Medan Nomor RM : 08.59.37, tanggal 20 Februari 2018. Kemudian dalam surat rumah sakit itu nomor 625/A/RSUBK/X/2019, 21 Oktober 2019, perihal penjelasan kronologis pelayanan kesehatan menerangkan bahwa Bahtiar dirawat 20 Februari 2018, Pukul 08.28 WIB dan meninggal pukul 15.00 WIB, dengan keluhan dan penyebab kematian nyeri perut dengan skala nyeri 7, GCS : E4V5M6, TD 130/100 mmHG, HR 80 x /I, RR 20 x/I, Temperatur 37,8 derajat celcius, dengan Diagnosa penyakit Cholic Abdomen suspek peritonitis/sepsis berat.

Menurut Tiopan, tidak alasan pihak perusahaan menolak klaim asuransi jiwa pemegang polis. Surat dari klinik itu diduga palsu. Sehingga, diduga terjadi pelanggaran dan merugikan ahli waris.

"Kami meminta pihak pengawas OJK Medan menelusuri permasalahan ini. Kalau klaim asuransi jiwa pemegang polis tidak dicairkan karena adanya surat keterangan sakit gula diatas, dimana surat yang kami duga palsu. Maka OJK harus tegas terhadap perusahaan itu," terangnya.

(YY/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi