Kepala Kepolisian Resor Simalungun, AKBP Ronald Sipayung, saat memaparkan kasus pembunuhan di Jalan Umum Simpang Palang - Sitahoan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Senin (24/10). (Analisadaily/Fransius Hartopedi Simanjuntak)
Analisadaily.com, Simalungun - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Simalungun menangkap dua pelaku yang mengakibatkan RTS (41), meninggal dunia. Pelaku berinisial, SS (22) dan AA (17) ditangkap pada Sabtu (22/10) dini hari dari lokasi berbeda di luar daerah Simalungun. Kedua pelaku sebelumnya melarikan usai melakukan penganiayaan korban, Jumat (14/10).
“Kita sempat menduga awalnya ini adalah korban laka lantas. Namun setelah olah TKP dan autopsi kita simpulkan RTS korban kekerasan,” kata Kepala Kepolisian Resor Simalungun, AKBP Ronald Sipayung, Senin (24/10).
Kronologi penganiayaan hingga RTS wafat berawal pada Jumat (14/10) saat korban dan kedua tersangka sama-sama di sebuah warung lapo Tuak. Korban, tersangka kemudian ribut dan meninggalkan Lapo menuju lokasi yang disebutkan korban sebelumnya.
“Korban awalnya melemparkan mancis kepada tersangka. Korban mengajak untuk bertemu untuk duel. Tersangka keluar lebih dulu dari warung dan menunggu di lokasi yang disebutkan korban,” papar Ronald.
“Awalnya tersangka memukul badan dan korban jatuh. Tersangka kemudian melakukan pemukulan berulang-ulang di kepala dan badan. Selanjutnya kedua tersangka meninggalkan TKP,” sambungnya.
Kata Ronald, adapun motif kedua pelaku yakni, korban kerap memaki-maki ayah dari salah satu pelaku yang sudah meninggal dunia. Dan satu pelaku lainnya merasa tersinggung karena dimaki-maki oleh korban.
Kedua tersangka ditangkap di luar wilayah hukum Polres Simalungun dan kini dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 atau lebih subsidair 351 ayat 3 atas tindakan menghilangkan nyawa seseorang dengan maksimal ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.
“Tersangka SS ditangkap di Barumun, Kabupaten Padang Lawas dan AA ditangkap di daerah perkebunan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Tersangka ditangkap Sabtu dini hari,” jelasnya.
Jasad RTS ditemukan warga di Pinggir Jalan Umum Simpang Palang - Sitahoan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, dalam kondisi tergeletak dan kepala mengeluar darah. Sempat muncul dugaan yang bersangkutan adalah korban kecelakaan.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Simalungun bersama Polsek Dolok Panribuan hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait tewasnya, RTS. Saat ditemukan Jumat (14/10) malam.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmad Ariwibowo, menyampaikan pasca adanya temuan mayat tersebut dan sekira pukul 00.30 WIB, masyarakat setempat datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Dolok Panribuan untuk membuat laporan.
"Adanya laporan masyarakat, kapolsek bersama personel lainnya melakukan olah TKP dan menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan luka pada bagian kepala banyak mengeluarkan darah," ujarnya, Minggu (16/10).
Di sekitar lokasi terdapat satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam menindih bagian tubuh korban dan satu batang kayu bulat panjang (1 meter) tak jauh dari posisi korban tergeletak di atas tanah.
Korban pertama kalinya ditemukan saksi Holpen Ambraita yang hendak pergi bekerja piket malam. Holpen pun menyampaikan temuannya itu kepada warga sekitar. Kemudian saksi mengetok rumah yang ada di dekat lokasi dan melaporkan kepada keluraga serta Polisi.
(FHS/CSP)