Kejari Deliserdang Musnahkan 136 Butir Pil Ekstasi

Kejari Deliserdang Musnahkan 136 Butir Pil Ekstasi
Tumpukan brang bukti yang akan dimusnahkan (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Kejaksaan Negeri Deliserdang memusnahkan ratusan barang bukti berbagai macam perkara tindak pidana, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dengan cara di bakar dan di blander.

"Narkoba jenis sabu di blender, sedangkan barangbukti lainnya dibakar," kata Kasi Intelijen Kejari Deliserdang Boy Amali, Rabu (2/11).

Kata dia, adapun barang bukti yang banyak dimusnahkan perkara tindak pidana narkoba sebayak 319 perkara. Kemudian disusul, tindak pidana perkara orang dan harta (Oharda) sebayak 75 kasus.

Ketiga, perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum sebayak 39 kasus dan tindak pidana cukai satu kasus.

Tujuan dilaksanakan pemusnahan ini untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah inkrah. Amar putusan tersebut diambil untuk dimusnahkan serta menunjukkan kepada masyarakat, bahwa yang telah disita tidak disalahgunakan.

"Dan dalam rangka memberikan kepastian hukum sehingga meningkatkan kepeercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejakasaan," katanya.

Kasi Barangbukti Kejari Deliserdang,Farouk Fahrozi, membacakan barang bukti yang dimusnahkan, narkoba jenis sabu seberat 3.450 gram, ganja 8.980 gram, ekstasi sebayak 136 butir.

Lalu, handphone, alat hisap sabu timbangan eletrik dan lainnya. Untuk barang bukti Oharda, berupa kayu, baju, celana dan lainnya.

"Perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum, jenis egrek, along-along, kulit trenggiling dan lainnya," ucapnya.

Barang bukti tindak pidana cukai, berupa 75 slop atau 15.000 batang roko merek luffman dan rokok ilegal luffman mild 30 slop sekitar 4.800 batang tanpai cukai.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi