Kuasa Hukum korban penipuan dan penggelapan atas nama Hj Fauziana dari Kantor Hukum SAS, H Abdul Salam Karim (Analisadaily/Reza Perdana)
Analisadaily.com, Medan - Kuasa Hukum korban penipuan dan penggelapan atas nama Hj Fauziana dari Kantor Hukum SAS, H Abdul Salam Karim dan tim, Ali Rahmansyah, Putra Piliang, dan Sugianto SP Nadeak, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang telah mengesekusi terpidana kasus penipuan dan penggelapan.
Terpidana kasus penipuan dan penggelapan yang dieksekusi Kejari Medan tersebut atas nama Alifa Utami S.Hut alias Tami, 29 tahun, perempuan, beralamat Jalan Darat, Nomor 74, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT).
“Korban atas nama Hj Fauziana, juga warga Medan,” kata Abdul Salam Karim kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Diterangkannya, eksekusi dilakukan pagi tadi pukul 09.00 WIB di Perumahan Taman Perkasa Indah (TPI) Pasar II, Ringroad, Medan. Atas perbuatan pelaku Alifah Utami alias Tami, korban Fauziana mengalami kerugian sebesar Rp 660.000.000.
Abdul Salam Karim menyebut, ekseskui putusan atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 739 K/Pid/2022 atas kasasi jaksa Kejari Medan, Ramboo Loly Sinurat SH, maka terpidana divonis dengan putusan hukuman 2 tahun penjara.
“Terpidana Alifah Utami alias Tami sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Abdul Salam Karim menandaskan.
(RZD/RZD)