Pemkab Palas Musnahkan 15.675 KTP Rusak

Pemkab Palas Musnahkan 15.675 KTP Rusak
Pemkab Palas Musnahkan 15.675 KTP Rusak (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Pemkab Palas) memusnahkan 15.675 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang rusak/invalid.

Pemusnahan debgan cara membakar dilaksanakan usai upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-77 Tahun 2022 di pelataran Lapangan SKPD Terpadu Sigala-gala, Kamis (10/11).

Pemusnahan KTP Elektronik berupa KTP rusak atau invalid dengan cara dibakar diawali dengan penandatangan berita acara pemusnahan.

Kegiatan ini turut disaksikan Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, Kajari Palas, Teuku Herizal, Pabung Kodim 0212/TS Kapten ARH Soleh Hasibuan, Perwakilan PN Sibuhuan, Waka PA Sibuhuan Bainar Ritonga, Sekda Palas, Arpan Nasution, dan Kadis Dukcapil, Nelly Suriyani Hasibuan.

Pemkab Palas melaksanakan pemusnahan KTP-E berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, dengan rincian KTP Elektronik karena Blangko rusak atau invalid karena perubahan elemen data sejumlah 9.534 keping.

KTP Elektronik karena Blangko rusak atau invalid karena rusak sejumlah 4.247 keping dan KTP Elektronik karena Blangko rusak atau invalid karena pindah datang sejumlah 1.894 keping. Jumlah total KTP Elektronik yang dimusnahkan 15,675 keping.

Sekda Palas Arpan Nasution mengatakan, sebelum pemusnahan dilakukan, KTP tersebut telah diperiksa dan kondisi fisiknya telah rusak atau data yang ada dalam KTP Elektronik tersebut sudah invalid sehingga tidak layak pakai dan tidak memungkiinkan untuk digunakan kembali.

"Pemusnahan dengan cara dibakar bertujuan agar kedepannya KTP ini tidak dipakai lagi dan menghindari penyalahgunaan dokumen," ucap Sekda.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi