Sopiansyah Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Sopiansyah Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
Kepala Kejari-TBA, Rupina Br Ginting memaparkan kronolgis perkara terpidana Sopiansyah, Jumat (11/11) (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan mengeksekusi uang rampasan negara Tindak Pidana Pencucian Uang senilai Rp 3.388.185.383 dari terpidana Sopiansyah Bin Muhammad Sidin (35) yang terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang asal narkotika.

Terpidana melanggar Pasal Kesatu Primair Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidair Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Lebih Subsidair Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kedua Primair Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Pengadilan Negeri Tanjungbalai memutuskan perkara tersebut, proses persidangan terus berlanjut ke tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Medan dan Kasasi di Mahkamah Agung," kata Kepala Kejari-TBA, Rupina Br Ginting, Jumat (11/11).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5068 K/pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi yaitu Penuntut Umum Kejari-TBA.

Dalam amaran Mahkamah Agung, Terdakwa Sopiansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menerima dan menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, serta menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya dan patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

"Tindak pidana tersebut merupakan pencucian uang hasil penjualan narkotika dari sejumlah bandar narkoba. Terpidana Sopiansyah dihukum penjara selama 2 tahun 8 bulan", jelasnya.

Terpidana juga diberikan hukuman denda Rp.1 Miliar subsidair tiga bulan penjara dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Jaksa diperintahkan untuk menyita barang bukti harta bergerak dan tidak bergerak yang diperkirakan senilai Rp 10 miliar.

Saat ini terpidana Sopiansyah telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tanjungbalai dan barang bukti berupa uang senilai Rp 3.388.185.383 akan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

"Untuk harta bergerak dan tidak bergerak yang turut menjadi barang bukti akan dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) setelah itu akan dilelang dan uang hasil lelang nantinya akan disetorkan juga kepada negara sebagai PNBP," jelasnya.

Sopiansyah sempat bekerja di Malaysia dan setelah pulang ke Kota Tanjungbaai, Sopiansyah membuka usaha pengiriman uang di Kota Tanjungbalai dengan melakukan Kerjasama pengiriman uang hasil transaksi narkotika melalui mesin EDC (Electronic Data Capture) yaitu mesin yang memproses transaksi non tunai dengan menggunakan kartu pembayaran elektronik.

Dia menambahkan, ada rekening yang dikuasai terpidana Sopiansyah tercatat transaksi uang keluar dan masuk dari beberapa rekening yang dikuasai narapidana kasus Narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan dan Tanjung Gusta, Medan.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi