Kejari Medan Tetapkan Mantan Kadis PPKB Sumut Tersangka Korupsi

Kejari Medan Tetapkan Mantan Kadis PPKB Sumut Tersangka Korupsi
Kejari Medan Tetapkan Mantan Kadis PPKB Sumut Tersangka Korupsi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial H sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair pada Tahun Anggaran 2020.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, H langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan pada Jumat (11/11).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kajari), Simon mengatakan karena telah memiliki permulaan yang cukup guna menetapkan H sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair di Dinas PPKB Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020.

"Selain itu, penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut," kata Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, Sabtu (12/11).

Simon menuturkan, atas perbuatan H yang menyebabkan kerugian negara sekitar 400 juta tersebut, H langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi