Sosialisasi perubahan TV analog menjadi digital (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Pertumbuhan pengguna internet dan handphone yang meningkat pesat mengurangi ruas jalan frekuensi data sehingga memperlambat kecepatan komunikasi data internet. Salah satu penyebabnya adalah siaran TV analog yang memakan pita frekuensi 700 MHz sebanyak 328 MHz.
Maka dari itu, Wakil ketua komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto mengatakan, jika perubahan TV analog menjadi TV digital adalah hal yang perlu untuk dilakukan.
“Apabila TV analog beralih ke digital, maka hanya dibutuhkan 176 MHz bagi stasiun televisi. Indonesia bisa mengalokasikan 112 MHz yang bisa digunakan untuk keperluan lain. Indonesia juga akan memiliki cadangan 40 MHz yang bisa digunakan untuk mempercepat penerapan jaringan 5G di Indonesia dan perkembangan teknologi di masa depan,” katanya, Kamis (17/11).
Staf Khusus Menkominfo RI, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, jika penggunaan pita frekuensi yang lebih optimal akan memberikan banyak dampak di kemudian hari.
“Menurut Boston Consulting Group, dengan adanya Digital Dividend dan peningkatan internet di Indonesia, maka dalam jarak lima tahun akan terjadi peningkatan lapangan kerja sebanyak 232 ribu, penambahan peluang usaha sebanyak 118 ribu, dan penambahan penerimaan kas negara sebesar Rp 77 triliun,” ujarnya.
Migrasi TV menjadi digital tidak hanya soal pita frekuensi dan kenyamanan menonton, tapi juga keamanan di wilayah perbatasan negara. Ketertinggalan Indonesia terkait digitalisasi TV serta munculnya potensi permasalahan dengan negara tetangga perlu segera diselesaikan, yaitu dengan migrasi ke TV Digital. Artinya, migrasi ke TV Digital akan menghilangkan interferensi ke negara tetangga.
Adanya potensi ancaman bagi masyarakat di wilayah perbatasan terhadap siaran negara tetangga berpotensi akan memudarkan identitas nasional dan juga rasa nasionalisme sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Karena itu, dalam konteks penumbuhan nasionalisme maka penyiaran di perbatasan mempunyai peran yang amat strategis untuk itu perlu ditangani dengan sungguh-sungguh.
Selain itu, menurut Rosarita Niken Widiastuti, terdapat 4 urgensi dari digitalisasi penyiaran Indonesia yaitu, (1) Kepentingan publik untuk memperoleh penyiaran yang berkualitas, (2) Mendorong ekonomi digital dan industri 4.0, (3) Alokasi digital dividend untuk broadband 5G, dan (4) Menghindari sengketa dengan negara-negara tetangga yang disebabkan oleh intervensi spektrum frekuensi di wilayah-wilayah perbatasan.
Namun sebetulnya, apakah perbedaan siaran televisi analog dan televisi digital? Dijelaskan oleh Rosarita Niken Widiastuti, televisi analog hanya dirancang untuk suara sedangkan televisi digital dirancang untuk suara dan data.
Sinyal yang dipancarkan juga dalam bentuk yang berbeda, di mana televisi analog dipancarkan dalam bentuk sinyal analog menggunakan antena, sedangkan televisi digital dipancarkan dalam sistem siaran digital.
Maka itu, kualitas gambar televisi digital juga lebih jernih dan tidak terdapat noise seperti televisi analog. Terakhir, biaya penyiaran televisi digital akan lebih hemat dibandingkan televisi analog sehingga dapat menghemat biaya penyiaran.
Pelaksanaan migrasi analog ke digital umumnya dilakukan melalui dua tahap, yaitu tahap ‘simulcast’ (siaran TV analog dan digital disiarkan bersama-sama) dan tahap ‘switch off’ (siaran TV analog dihentikan secara total).
Maka dari itu, perlu dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat mengenai rencana digitalisasi penyiaran dan penghentian TV analog. Komisi 1 DPR RI melalui Anton Sukartono Suratto, tidak lupa mendorong pemerintah untuk mengupayakan penyediaan STB dan alat penerimaan lain dengan harga terjangkau dan mudah diperoleh oleh masyarakat.
Pemerintah akan mengkondisikan industri dalam negeri untuk siap mendukung migrasi sistem penyiaran dari sistem analog ke sistem digital. Menurut Anton, pemerintah harus mendorong agar industri dalam negeri dapat memproduksi STB standar dengan harga terjangkau oleh masyarakat.
Komisi 1 DPR RI bersama masyarakat akan memonitor perkembangan pelaksanaan ASO sehingga seluruh masyarakat dapat menikmati siaran digital tanpa biaya, dengan mutu pemancaran siaran TV yang lebih baik, tayangan yang lebih beraneka ragam, dan kepastian pemerataan siaran TV yang berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.
(REL/RZD)