Kejaksaan Agung Tangkap DPO Tindak Pidana Korupsi

Kejaksaan Agung Tangkap DPO Tindak Pidana Korupsi
Tersangka saat bersama tim Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (Analisadaily/Irfan Azhari Nasution)

Analisadaily.com, Padang Sidempuan - Tersangka kasus tindak pidana korupsi, Endang Waskito, selaku Bendahara Camat Lalan belum membayarkan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Januari - Maret 2016 terhadap Aparatur Sipil (ASN) pada Kantor Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba senilai Rp 264.254.000.

"Endang yang masuk daftar pencarian orang akhirnya ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Padang Sidempuan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Padang Sidempuan, Yunius Zega, (17/11).

Ia ditangkap sedang berada di kamar tidurnya. Sehingga tersangka tidak dapat melarikan diri dari Tim Tangkap Buron (TaBur) Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.

"Perbuatannya Endang melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001," Yunius.

(IAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi