BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Palas Canangkan Pemerataan Perlindungan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Palas Canangkan Pemerataan Perlindungan Sosial
Kepala BPJS Padangsidimpuan, Sanco Simanullang, bersama Sekda Palas, Arpan Nasution, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palas, Wahyudi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibuhuan - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersinergi denga Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Pemkab Palas) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Perlindungan sosial diberikan kepada pekerja rentan terdiri dari pekerja keagamaan, pekerja sosial, pedagang UMKM, petani, pekebun, termasuk sopir betor melalui 2 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan, Sanco Simanulang mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Palas sepakat mencanangkan perlindungan pekerja rentan dengan tujuan untuk pemerataan perlindungan jaminan sosial dan pengentasan kemiskinan.

Pertemuan yang digelar di ruang kerja Sekretaris Daerah Palas itu dihadiri Arpan Nasution selamu Sekretaris Daerah, Sanco Simanulang, Kepala Cabang BPJS Padangsidimpuan, Wahyudi, Kepala Cabang Palas.

"Perlindungan pekerja rentan akan dicanangkan di wilayah Palas dengan tujuan untuk pemerataan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengentasan kemiskinan," katanya, Kamis (17/11).

Sanco Simanulang menjelaskan, pihaknya akan terus berupaya untuk menyasar pekerja rentan agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran pekerja rentan hanya Rp 16.800/bulan. Jika dikalikan 1 tahun perlindungan hanya Rp 201.600.

"Manfaat jaminan kematian santunan Rp 42 juta ditambah beasiswa sebesar Rp 174 juta untuk dua anak dengan masa kepesertaan minimal tiga tahun," kata Sanco.

Arpan Nasution, Sekretaris Daerah mengatakan, untuk memaksimalkan pekerja rentan ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Palas akan mengusulkan pada dana APBD dan kolaborasi dengan perusahaan di wilayah Palas terkait CSR untuk perlindungan bagi masyarakat pekerja rentan di sekitar perusahaan.

Di tempat terpisah, BPJS Ketenagakerjaan juga menggelar pertemuan dengan Ketua Baznas Palas beserta jajaran, guna menyasar perlindungan sosial kepada para penerima zakat di Baznas. Nantinya akan diwajibkan untuk mendapat perlindungan BPJamsostek.

"Apa yang menjadi program BPJS Ketenagakerjaan ini akan kita dukung, apalagi programnya sangat baik dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat," kata Ketua Baznas Palas, Paraduan Tanjung.

Untuk selanjutnya tindak lanjut dari pertemuan ini akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang akan ditandatangani oleh BPJS Ketengakerjaan, Baznas, dan MUI.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi